sukabumiNews.net, KOTA
BOGOR – Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sanksi denda paling banyak Rp250
ribu bagi setiap orang yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB). Sanksi itu berlaku bagi orang yang tidak menggunakan masker di luar
rumah atau fasilitas umum.
Ketetapan tersebut
diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.
Perwali tersebut
ditandatangani Bima Arya pada 12 Mei dan mulai diberlakukan pada masa PSBB
tahap III.
"Mulai berlaku
hari ini ya sanksi di PSBB hari pertama tahap ketiga, ada 12 [pasal] kategori
sanksi," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dikutip CNNIndonesia, Rabu (13/5/2020).
Pemkot Bogor akan
dibantu dalam proses penegakan hukum oleh Polisi Pamong Praja dan TNI/Polri.
Pasal 3 Perwali itu
memuat sanksi pelanggaran PSBB. Di antaranya, setiap orang yang tidak
menggunakan masker di luar rumah, tempat umum, atau fasilitas umum selama
pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, kerja sosial
membersihkan sarana fasilitas umum serta denda paling sedikit Rp50.000 dan
paling banyak Rp250.000.
Namun denda berupa
uang tidak berlaku bagi pelanggaran di sekolah atau institusi pendidikan,
maupun di rumah ibadah. Pemkot Bogor hanya akan memberikan sanksi administratif
berupa teguran tertulis.
Setiap pengemudi
mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50
persen dari kapasitas kendaraan dan tidak mengenakan masker pada saat
berkendara dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling
banyak Rp1 juta
Untuk kendaraan roda
dua, setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang
dan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit Rp50
ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu, bagi
setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis
aplikasi (ojek online) yang melanggar ketentuan diberikan sanksi berupa denda
paling sedikit Rp50 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
Setiap orang, pelaku
usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor angkutan umum, angkutan
orang, dan barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen,
kemudian tidak menggunakan masker dalam kendaraan, dan melanggar pembatasan jam
operasional dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling
banyak Rp500 ribu.
Dalam Perwali juga
dijelaskan, selain pengenaan sanksi denda administratif, pelanggar aturan juga
dapat diberikan sanksi pidana oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Pewarta : Khr/pmg
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
2020