Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning. |
sukabumiNews.net, SUKABUMI – Mengenai polemik Kenaikan BPJS Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo yang telah
resmi diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 64 Tahun 2020 di tengah Pandemi Virus Covid 19, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi
PDIP, Ribka Tjiptaning menganggap bahwa sebenarnya mudah saja bagi pemerintah, tinggal mengeksekusi hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak.
"Kita sudah menggelar rapat gabungan berkali-kali
dan berulang kali di DPR RI, sampai rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR
RI Puan Maharani, keputusannya semua menolak. Dan diperkuat lagi keputusan
tersebut oleh Mahkamah Agung (MA). Jadi, ya eksekusi saja," terang Anggota
DPR RI Komisi IX dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning kepada sukabumiNews, Jum'at
(15/5/2020).
Hal tersebut dikatan Ribka saat mengunjungi kantor DPC PDIP Kota Sukabumi dalam rangka memberikan 1531 paket bantuan sembako bagi pengurus DPC PDIP Kota Sukabumi, Jum'at.
BACA : DPC PDIP Kota Sukabumi Bagikan 1531 Paket Sembako kepada Pengurusnya
BACA : DPC PDIP Kota Sukabumi Bagikan 1531 Paket Sembako kepada Pengurusnya
Ribka mangatakan, ia khawatir jika Pak Jokowi mendapat
masukan yang salah. Terlagi tutur Ribka, dilakukannya pada saat Covid-19.
“Sebelum pandemi Covid-19 saja para peserta BPJS K 1
mandiri sudah mau turun kelas menjadi kelas II dan kelas III," ungkapnya.
Ribka juga mengatakan dalam situasi Covid 19 seperti
ini mereka yang di-PHK tidak ada pekerjaan, kemudian ojek online tidak bisa
narik, bisa bertahan hidup saja bagi mereka sudah bagus Alhamdulilah.
"Boro-boro untuk membayar iuran BPJS
pemerintahkan meski mengerti, bukan berbicara devisit dan devisit, memang BPJS
itu dibuat untuk devisit, karena itu bukan asuransi, harapannya iuran BPJS
tidak jadi naik sesuai dengan perjuangan DPR," pungkasnya, tegas.
Pewarta : Azis R
Editor : Red.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2020