Terkait Kenaikan BPJS Kesehatan, Ribka Tjiptaning : Mudah bagi Pemerintah, Tinggal Mengeksekusi Keputusan MA yang Menolak

Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning. 
sukabumiNews.net, SUKABUMI – Mengenai polemik Kenaikan BPJS Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo yang telah resmi diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 di tengah Pandemi Virus Covid 19, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning menganggap bahwa sebenarnya mudah saja bagi pemerintah, tinggal mengeksekusi hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak.

"Kita sudah menggelar rapat gabungan berkali-kali dan berulang kali di DPR RI, sampai rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, keputusannya semua menolak. Dan diperkuat lagi keputusan tersebut oleh Mahkamah Agung (MA). Jadi, ya eksekusi saja," terang Anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi PDIP Ribka Tjiptaning kepada sukabumiNews, Jum'at (15/5/2020).

Hal tersebut dikatan Ribka saat mengunjungi kantor DPC PDIP Kota Sukabumi dalam rangka memberikan 1531 paket bantuan sembako bagi pengurus DPC PDIP Kota Sukabumi, Jum'at.

BACA : DPC PDIP Kota Sukabumi Bagikan 1531 Paket Sembako kepada Pengurusnya

Ribka mangatakan, ia khawatir jika Pak Jokowi mendapat masukan yang salah. Terlagi tutur Ribka, dilakukannya pada saat Covid-19.

“Sebelum pandemi Covid-19 saja para peserta BPJS K 1 mandiri sudah mau turun kelas menjadi kelas II dan kelas III," ungkapnya.

Ribka juga mengatakan dalam situasi Covid 19 seperti ini mereka yang di-PHK tidak ada pekerjaan, kemudian ojek online tidak bisa narik, bisa bertahan hidup saja bagi mereka sudah bagus Alhamdulilah.

"Boro-boro untuk membayar iuran BPJS pemerintahkan meski mengerti, bukan berbicara devisit dan devisit, memang BPJS itu dibuat untuk devisit, karena itu bukan asuransi, harapannya iuran BPJS tidak jadi naik sesuai dengan perjuangan DPR," pungkasnya, tegas.
Pewarta : Azis R
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال