Kantor Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawahgede, Cianjur. (Foto: dok. Disnakertrans Cianjur) |
sukabumiNews.net, CIANJUR – Ribuan buruh karyawan
perusahaan di Kabupaten Cianjur Jawa Barat, dirumahkan akibat banyak perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 (virus Corona).
Namun hal ini masih dalam sebatas dirumahkan, dan
belum ada kabar, atau laporan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kalau untuk PHK sampai saat ini belum ada laporan.
Yang ada itu karyawan yang dirumahkan. Kemarin kami melakukan monitoring ke
perusahaan-perusahaan, dan belum ada PHK,” ucap Kepala Bidang Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Cianjur, Aries Heriansyah, kepada wartawan, Jum’at
(1/5/2020).
Dilansir jurnalcianjur.com, berdasarkan rekap data Disnakertrans Cianjur, ada
2.579 karyawan dari 41 perusahaan. Sementara dua karyawan dari satu perusahaan
di antaranya habis kontrak.
Aries mengimbau kepada perusahaan agar melindungi upah
buruh, sesuai dengan surat edaran Kemenaker tentang melaksanakan perlindungan
pengupahan bagi pekerja buruh terkait pandemi Covid-19.
Kepada karyawan yang dirumahkan, Aries berharap mendapat
bantuan dari pemerintah. “Kami berharap karyawan yang dirumahkan itu mendapatkan
bantuan dari pemerintah,” Singkatnya.
Pewarta : Siti Cjr
Editor : Red.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2020