Syamsurizal : Perppu Penundaan Pilkada Sudah Ada, Tapi Belum Dikeluarkan oleh Presiden

sukabumiNews.net, JAKARTA – Menyoal belum juga terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai landasan hukum penundaan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Anggota Komisi II DPR Syamsurizal mengungkapkan, saat ini draft Perppu sudah ada di meja Presiden Jokowi.

“Kami menargetkan Perppu itu sudah diserahkan ke DPR pada April lalu. Namun hingga kini Perppu tersebut belum dikeluarkan oleh Presiden dan belum diserahkan ke DPR,” kata Syamsurizal, dalam pernyataannya dilansir JurnalBabel.com.

Dikatakan Syamsurizal, sebagai alternatif dasar hukum penundaan Pilkada serentak 9 Desember 2020, Komisi II akan meminta kepada KPU untuk mempersiapkan guna mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Jadi PKPU-nya yang dipersiapkan KPU. Tentunya bila mana tidak jadi 9 Desember. Misalnya, Covid-19 ini tidak jelaskan. Dipilih 9 Desember dengan asumsi Covid itu selesai 29 Mei 2020,” jelas Syamsurizal.

Lebih lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan apabila asumsi tersebut tidak sesuai rencana, maka penundaan Pilkada serentak 2020 digelar pada 17 Maret 2020. Dimana, sebelumnya KPU sudah memberikan tiga opsi yakni Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021.

“Kalau Perppu sudah keluar tidak masalah. Tapi yang kita pikirkan, tidak mungkin Perppu dikeluarkan berkali-kali,” katanya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan KPU saat ini sudah menunda empat tahapan Pilkada serentak 2020, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perorangan yang belum disahkan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan tahapan menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020.

Sebab itu dia menilai, KPU dalam posisi sulit apabila Perppu tidak dikeluarkan maupun opsi mengerluarkan PKPU sebagai alternatif penundaan Pilkada serentak. “Kita juga akan mengkaitkan dana hibah di daerah untuk Pilkada yang sudah terpakai Rp 5 triliun dari total Rp 14 triliun,” ungkapnya.

Legislator dari daerah pemilihan Riau I ini mengatakan semua pihak mengharapkan pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan Pilkada serentak digelar sesuai rencana pada 29 September 2020. Namun, tegas dia, opsi Pilkada Serentak 2020 di gelar 9 Desember 2020 menjadi opsi terbaik.

“Presiden/pemerintah memilih 9 Desember karena 4 tahapan sudah ditunda, KPU tidak bisa memburu itu kalau Pilkada serentak tetap digelar 29 September 2020,” pungkasnya.

JurnalBabel.com
Pewarta : Bie
Editor : Red.
COPYRIGHT SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال