sukabumiNews.net, JAKARTA – Menyoal belum juga
terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai
landasan hukum penundaan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) serentak 2020, Anggota Komisi II DPR Syamsurizal mengungkapkan, saat
ini draft Perppu sudah ada di meja Presiden Jokowi.
“Kami menargetkan Perppu itu sudah diserahkan ke DPR
pada April lalu. Namun hingga kini Perppu tersebut belum dikeluarkan oleh
Presiden dan belum diserahkan ke DPR,” kata Syamsurizal, dalam pernyataannya
dilansir JurnalBabel.com.
Dikatakan Syamsurizal, sebagai alternatif dasar hukum
penundaan Pilkada serentak 9 Desember 2020, Komisi II akan meminta kepada KPU untuk
mempersiapkan guna mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Jadi PKPU-nya yang dipersiapkan KPU. Tentunya bila
mana tidak jadi 9 Desember. Misalnya, Covid-19 ini tidak jelaskan. Dipilih 9
Desember dengan asumsi Covid itu selesai 29 Mei 2020,” jelas Syamsurizal.
Lebih lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) ini mengatakan apabila asumsi tersebut tidak sesuai rencana, maka
penundaan Pilkada serentak 2020 digelar pada 17 Maret 2020. Dimana, sebelumnya
KPU sudah memberikan tiga opsi yakni Desember 2020, Maret 2021 dan September
2021.
“Kalau Perppu sudah keluar tidak masalah. Tapi yang
kita pikirkan, tidak mungkin Perppu dikeluarkan berkali-kali,” katanya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menambahkan
KPU saat ini sudah menunda empat tahapan Pilkada serentak 2020, yakni
pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon
perorangan yang belum disahkan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data
pemilih dan tahapan menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada
2020.
Sebab itu dia menilai, KPU dalam posisi sulit apabila
Perppu tidak dikeluarkan maupun opsi mengerluarkan PKPU sebagai alternatif
penundaan Pilkada serentak. “Kita juga akan mengkaitkan dana hibah di daerah
untuk Pilkada yang sudah terpakai Rp 5 triliun dari total Rp 14 triliun,”
ungkapnya.
Legislator dari daerah pemilihan Riau I ini mengatakan
semua pihak mengharapkan pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan Pilkada
serentak digelar sesuai rencana pada 29 September 2020. Namun, tegas dia, opsi
Pilkada Serentak 2020 di gelar 9 Desember 2020 menjadi opsi terbaik.
“Presiden/pemerintah memilih 9 Desember karena 4
tahapan sudah ditunda, KPU tidak bisa memburu itu kalau Pilkada serentak tetap
digelar 29 September 2020,” pungkasnya.
JurnalBabel.com
Pewarta : Bie
Editor : Red.
COPYRIGHT
SUKABUMINEWS 2020