sukabumiNews.net, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK)
kembali melanjutkan sidang uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan atau Perppu COVID-19.
Uji materiil ini diakukan oleh perseorangan seperti
Amien Rais, Sri Edi Swasono dan M. Sirajuddin serta H. Damai Hari Lubis.
Dalam sidang yang dipimpim Hakim Konstitusi, Aswanto,
kuasa pemohon Ibnu Sina Chandranegara mengatakan dalam uji materiil ini pemohon
mengkomparasi studi keberhasilan penanganan darurat COVID-19 dengan negara lain
seperti Taiwan, Jerman, Kanada, Korea Selatan dan Selandia Baru.
"Khusus Taiwan tidak menggunakan hukum keadaan
darurat seperti Perppu karena ada putusan MK di sana. Putusan MK Taiwan
menafsirkan bahwa hukum darurat harus dilakukan dalam konteks sontak segera
menyelesaikan persoalan sehingga tanpa butuh peraturan teknis sebagaimana
diketahui saat ini Perppu Nomor 1 Tahun 2020 punya PP- nya," terang Ibnu
Sina, di gedung MK, Jakarta, dilansir dari laman RRI, Kamis (14/3/2020).
Berbeda dengan yang dilakukan Jerman, menurut Ibnu
Sina, Jerman tidak menggunakan hukum darurat. Sedangkan Korea Selatan cukup
sigap dengan menerapkan undang-undang yang ada, salah satunya Undang Undang
Pengendalian Penyakit Menular yang juga dimiliki Indonesia.
Kanada tidak menggunakan hukum darurat untuk
penanganan COVID-19. Sementara Selandia Baru tidak menggunakan undang-undang
untuk penanganan COVID-19.
Uji materiil Perppu ini juga diajukan sejumlah
organisasi seperti Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Selain itu, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997,
Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga
Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI); 5 Perkumpulan
Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA). (foto: screen MKRI)
Pewarta/Editor : Red.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2020