Sidang Perppu Corona, Ini Argumen Amien Rais Cs

sukabumiNews.net, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan atau Perppu COVID-19.

Uji materiil ini diakukan oleh perseorangan seperti Amien Rais, Sri Edi Swasono dan M. Sirajuddin serta H. Damai Hari Lubis.

Dalam sidang yang dipimpim Hakim Konstitusi, Aswanto, kuasa pemohon Ibnu Sina Chandranegara mengatakan dalam uji materiil ini pemohon mengkomparasi studi keberhasilan penanganan darurat COVID-19 dengan negara lain seperti Taiwan, Jerman, Kanada, Korea Selatan dan Selandia Baru.

"Khusus Taiwan tidak menggunakan hukum keadaan darurat seperti Perppu karena ada putusan MK di sana. Putusan MK Taiwan menafsirkan bahwa hukum darurat harus dilakukan dalam konteks sontak segera menyelesaikan persoalan sehingga tanpa butuh peraturan teknis sebagaimana diketahui saat ini Perppu Nomor 1 Tahun 2020 punya PP- nya," terang Ibnu Sina, di gedung MK, Jakarta, dilansir dari laman RRI, Kamis (14/3/2020).

Berbeda dengan yang dilakukan Jerman, menurut Ibnu Sina, Jerman tidak menggunakan hukum darurat. Sedangkan Korea Selatan cukup sigap dengan menerapkan undang-undang yang ada, salah satunya Undang Undang Pengendalian Penyakit Menular yang juga dimiliki Indonesia.

Kanada tidak menggunakan hukum darurat untuk penanganan COVID-19. Sementara Selandia Baru tidak menggunakan undang-undang untuk penanganan COVID-19.

Uji materiil Perppu ini juga diajukan sejumlah organisasi seperti Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Selain itu, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI); 5 Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA). (foto: screen MKRI)

Pewarta/Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال