Petugas gugus covid-19 Kecamatan Cikembar, Dading bersama Bhabinkamtibmas Cikembar saat menghentikan pemotor yang tidak menggunakan masker. |
sukabumiNews.net, CIKEMBAR – Puluhan Pengendara yang melintas jalan
Pangleseran Kecamatan Cikembar dicegat oleh Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi
Jawa, Sabtu (23/5/2020).
Pencegatan ini
dilakukan lantaran masa
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial di wilayah
Kabupaten Sukabumi diperpanjang 9 hari guna memutus rantai penyebaran Pandemi virus
Korona.
"Razia di wilayah Cikembar ini terbagi dua titik,
yakni di pasar Cikembang dan pasar Pangleseran,” ujar Juru Bicara Satgas Covid-19
Kecamatan Cikembar Dading kepada sukabumiNews di lokasi kegiatan.
Dikatakan Dading, bagi pengendara roda dua maupun roda
empat yang tidak menggunakan masker, mereka tidak diizinkan untuk melintas dan diberikan
sanksi berupa teguran dan berbalik arah kembali.
Adapun tambah Dading, razia masker akan terus dilakukannya sampai berakhirnya masa Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 29 Mei 2020 mendatang.
"Kita menggelar razia masker gabungan ini didampingi
oleh Sat Pol PP Kecamatan Cikembar, Koramil/0708 Cikembar Aparat Polsek
Cikembar dan Dinas Perhubungan," pungkasnya.
Pewarta : Azis R
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
2020