Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (2/5/2020). |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Sub Direktorat Reserse
Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda, terduga
pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi daring yang jasadnya tergeletak di tepi
jalan di Rawamangun, Jakarta Timur dan mengamankan pelaku dalam kasus tersebut.
“Memang benar, Subdit 3 Resmob telah menangkap dan
mengamankan seseorang yang inisialnya I, usianya 23 tahun ini adalah pelaku
yang viral kemarin, ada seorang sopir taksi online yang tergeletak di Jalan
Gurame, Pulogadung, Jakarta Timur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya,
Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya,
Sabtu (2/5/2020).
Yusri menambahkan pelaku dalam kasus perampokan
disertai pembunuhan tersebut adalah pelaku tunggal yang diketahui berinisial I
(23).
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (30/4/2020)
sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Gurame, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Jasad korban yang tergeletak di tepi jalan kemudian ditemukan oleh warga dan
menjadi viral di media sosial.
Yusri mengatakan, peristiwa pembunuhan terhadap sopir
taksi daring tersebut berawal dari niat tersangka yang memang telah berencana
untuk melakukan perampokan.
Pelaku mencari korbannya dengan berpura-pura memesan
taksi daring dan kemudian melakukan perampokan terhadap korban di tengah jalan.
“Modus operandinya, pelaku berpura-pura menumpang
taksi daring, kemudian di tengah jalan pelaku menusuk tubuh korban dengan
menggunakan obeng dan dibuang di pinggir jalan,” ujarnya, seperti dikuti dari media
partner sukabumiNews, Media Analis Indonesia, hari ini.
Usai melancarkan aksinya pelaku kemudian meninggalkan
korban tergeletak di pinggir jalan dan membawa kabur mobil korban.
Tersangka I kemudian merencanakan untuk mempreteli
kendaraan hasil kejahatannya dan menjualnya secara terpisah.
Pihak kepolisian yang telah mengendus keberadaan
pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berupaya menjual ban
dan velg dari mobil hasil kejahatannya.
“Pelaku ditangkap 1 Mei kemarin di Jalan Taman Mini,
Pinang Ranti, Jakarta Timur. Jadi pelaku ini saat menjual salah satu bagian
kendaraan yakni ban dan velg, dari hasil kemudian hasil penyelidikan Subdit
Resmob berhasil mengamankan pelaku,” kata Yusri.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mako Polda
Metro Jaya untuk diperiksa dan menjalani proses hukum untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun pasal yang dikenakan oleh penyidik terhadap
pelaku adalah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman
penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 338 KUHP tentang
Pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 365 KUHP
tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Pewarta : FPRN
Editor : Red.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2020