Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO : Istimewa) |
sukabumiNews.net, JAKARTA
– Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan pemeriksaan
terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas
pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas dan PT.
Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.
Saksi yang diperiksa
sudah mulai menyeret dari luar PT Danareksa Sekuritas, yakni pihak Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) hingga PT. Bahana Sekuritas.
Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menyebut total ada
delapan orang yang diperiksa hari ini, adalah:
1. Divisi Investing
Finansing PT. Danareksa Sekuritas ) ;
2. Karyawan PT.
Danareksa Sekuritas) ;
3. Kepala Unit
Accaounting PT. Danareksa Sekuritas) ;
4. Eks. Direktur PT.
Danareksa (persero) 2015-2017/Komisioner OJK)
"Keempat saksi
yang merupakan pejabat dan mantan pejabat dari PT. Danareksa Sekuritas yang
diperiksa dan digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna
pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam
pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa kepada PT. Evio
Sekuritas," sebut Hari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
Sementara itu, seperti
dikutip dari CNBC Indonesia, empat saksi untuk perkara Tipikor Danareksa PT.
Aditya Tirta Renata semua berasal dari unsur luar PT. Danareksa Sekuiritas,
yaitu :
1. Associate Direktor
PT. CIMB Niaga Sekuritas) ;
2. Perwakilan Swasta
;
3. Managing Director
PT. CIMB Niaga Sekuritas ) ;
4. Managing
Diirector, Equity-Fixed Income Tranding & CRM pada PT. Bahana Sekuritas).
Kasus dugaan tindak
pidana korupsi ini berawal pada tanggal 3 Juni 2015, dimana PT. Danareksa
Sekuritas memberikan fasilitas pembiayaan repo kepada PT. Aditya Tirta Renata
sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
Pemberian fasilitas
pembiayaan repo tersebut, dengan tenor (jangka waktu) selama 1 (satu) tahun
terhitung sejak tanggal 3 Juni 2015 sampai dengan 28 Mei 2016, dengan jaminan
saham SIAP sebanyak 433.000.000 lembar (closing price 25 Mei 2015 senilai Rp.
231/ lembar) dan jaminan tambahan asset tetap berupa tanah seluas 5.555 m².
Sejak bulan Oktober
2015 pihak PT. Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar
bunga dan pokok pinjaman atas fasilitas pembiayaan yang diberikan PT. Danareksa
Sekuritas (macet) dan sesuai perjanjian apabila PT. Aditya Tirta Renata tidak
memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok maka, PT. Danareksa Sekuritas
dapat melakukan Forced Sell atas saham SIAP.
Namun, saham SIAP
tersebut tidak dilakukan Forced Sell sampai dengan disuspensinya saham SIAP
pada tanggal 6 November 2015. Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT.
Aditya Tirta Renata, diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Surat
Keputusan Komite Pengelola Resiko.
Pewarta/Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020