Gubernur Jabar M Ridwan Kamil. (Dok Humas Pemprov Jabar) |
sukabumiNews.net, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa
Barat konsisten memberlakukan larangan mudik selama pandemi COVID-19 dan
meningkatkan pengawasan di pos-pos pemeriksaan baik tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota.
Gubernur Jabar M Ridwan Kamil menyatakan larangan
mudik Idul Fitri 1441 H tetap berlaku dan hal tersebut sesuai dengan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi
Selama Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran
COVID-19.
"Kami memastikan pergerakan manusia tidak
melebihi 30 persen. Kuncinya itu saja. Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan itu
melarang mudik. Saya sampaikan lagi, yang namanya mudik itu dilarang,"
kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Kota Bandung, dikutip
ANTARA, Jumat (8/5/2020)
Kang Emil melaporkan larangan mudik mampu menekan
penyebaran COVID-19 di Jabar. Saat ini, kata ia, sudah tidak ada lagi laporan
penularan COVID-19 dari pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah
COVID-19, seperti Bodebek maupun Bandung Raya.
Adapun beberapa moda transportasi yang boleh melintasi
provinsi atau kabupaten/kota, kata Kang Emil, hanya transportasi angkutan
barang. Meski begitu, angkutan barang itu akan lebih dulu diperiksa oleh
petugas lapangan di pos-pos pemeriksaan.
"Tapi kepada mereka yang harus bergerak lintas
kota, lintas provinsi, membawa logistik, membawa barang-barang yang esensial,
itulah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan," ucapnya.
"Ada pengecualian. Kalau masuk zona PSBB
(Pembatasan Sosial Berskala Besar), di peraturannya, maka zona PSBB gugus tugas
memperbolehkan (lewat) atau melarang. Implementasi itu karena harus disesuaikan
dengan darurat kesehatan," imbuhnya.
Sejak PSBB Tingkat Provinsi berlaku pada Rabu (6/5/2020),
Pemprov Jabar meningkatkan penjagaan di pos pemeriksaan PSBB sekaligus
penyekatan larangan mudik. Ada 15-25 pos pemeriksaan di tingkat Jabar dan 232
titik pengecekan oleh kabupaten/kota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar Hery
Antasari menyatakan pemberhentian sejumlah transportasi umum angkutan darat
membuat ruang gerak pemudik terbatas.
"Tidak boleh ada angkutan umum beroperasi,
kecuali mereka yang internal, kawasan Bodebek dan Bandung Raya. Kalau
antarkotanya, tidak diperbolehkan," kata Hery.
"Kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, di
berbagai titik, sudah kita koordinasikan dengan kepolisian dan dishub
kabupaten/kota, untuk secara ketat menyekat dan mengembalikan apabila
diindikasikan itu antarkota," tambahnya.
Hery menegaskan petugas lapangan Dishub dan kepolisian
sudah memetakan beragam jenis modus baru yang digunakan warga untuk tetap
mudik. Di antaranya, dengan memakai ambulans, kendaraan barang, atau menggunakan
kendaraan pribadi.
"Kita sebarluaskan modus-modus mudik ke semua
titik penyekatan dan juga pos pemeriksaan secara visual. Karena kepolisian dan
kami tidak mengalami di semua titik. Dan pengetatan di pos pemeriksaan
dilakukan," ucapnya.
Penegakan hukum sudah diberlakukan. Bagi warga yang
terindikasi mudik diminta untuk memutar balik. Per Senin (4/5/2020), sebanyak
33.686 kendaraan terindikasi mudik dan diminta putar balik.
"Putar balik sudah penegakan aturan. Memutar
balikan sesuai aturan. Kalau sanksi pidana masih kita masih bahas," kata
Hery.
Langkah Pemprov Jabar sesuai dengan ketentuan dan
regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020,
Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020, dan Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah
Provinsi Jawa Barat.
Sumber : ANTARA
Pewarta/Editor: Red.COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020