AS tengah menunggu pemeriksaan Polisi. |
sukabumiNews.net, SURADE – AS, seorang oknum PNS yang
diduga menyelewengkan bantuan sosial gubernur (bansgub) untuk terdampak
Covid-19 di Kelurahaan Surade diperikasa Polisi, Selasa (12/5/2020).
Sebelumnya, AS diduga menyelewengkan bangub berupa satu
dus dan satu gandengan telor dengan menyembunyikan di dalam sebuah mobil yang
diparkir di halaman kantor kelurahan pada Senin (11/5/2020) kemarin.
AS ditangkap Polisi usai dirinya dilaporkan Uje, seorang
relawan pendistribus bangub COVID-19 di kelurahan tersebut.
Informasi yang diperoleh tim sukabumiNews terduga
pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama, di beberapa tempat. “Namun
baru kali ini saja perbuatannya diketahui oleh kami,” ucap Uje.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Surade Aipda Feri Sahromi
mengatakan pihaknyan, pihaknya masih melakukan
pemeriksaan terhadap terduga motif pencurian satu paket bantuan gubernur
program pencegahan covid-19.
“Jika memang nanti terbukti, kepada pelaku akan dikenakan
pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dimana dalam pasal tersebut dinyatakan
bahwa; Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
denda paling banyak enam puluh juta rupiah,” pungkas Aipda Feri.
Pewarta : My Kuncir
Editor : Red.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2020
Mantap...
ReplyDelete