Oleh : Telly Nahlu Rizal
sukabumiNews.net – PEMERINTAH Republik Indonesia melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan telah menggelontorkan
bantuan sosial dampak covid-19 sebesar Rp405,1 triliyun yang diperuntukkan
bagi tiga sektor, antara lain sektor kesehatan, sosial safety net, dan dukungan industri. Rinciandan peruntukannya bisa kita lihat
di laman pemberitaan berbagai media dan link resmi pemerintahan.
Selain itu
Pemerintah Provinsi Jawa barat sebagai
pemangku kebijakan di tingkat Provinsi pun mengalirkan bantuan khusus covid-19 kurang lebih sebesar Rp16,2 triliyun dengan alokasi peruntukan yang dirangkum
dalam 9 pintu bantuan penanganan covid-19 yang menurut Pemprov Jawa Barat
(Jabar) dirancang sedemikian rupa untuk
memastikan warga Jabar dan warga perantauan yang tinggal, terjamin kehidupannya selama pandemi covid-19 ini.
Begitu juga dengan pemerintah daerah Kota Sukabumi yang digadang gadang telah melakukan Refocusing anggaran sebesar Rp22 Milyar khusus untuk penanganan dampak
pandemi Covid-19.
BACA : Pemkot Sukabumi akan Berlakukan PSBB, Anggaran 22 Milyar Tinggal Nunggu Rekomendasi
BACA : Pemkot Sukabumi akan Berlakukan PSBB, Anggaran 22 Milyar Tinggal Nunggu Rekomendasi
Akan tetapi jauh
panggang dari api, bahwa apa yang diharapkan dan dinantikan masyarakat di
lapisan bawah tidaklah seindah yang disampaikan para pemangku kebijakan di hadapan
media. Sehingga hal ini berimpilkasi pada ketidak patuhan masyarakat pada
aturan yang dibuat pemerintah terkait upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19. Karena selama masyarakat tidak bisa
menjamin kehidupannya, maka tiap individu berhak untuk mempertahankan hidup, diri dan
keluarganya agar terhindar dari mati konyol karena ketidak jelasan bantuan yang
dijanjikan.
Dari pantauan di
lapangan sebetulnya sangat jelas terbaca dan terlihat pangkal kisruh ini
terjadi ! Ya.. ! PENDATAAN ! Anda bisa lihat ketika pada awal pendataan pihak
kelurahan mengeluarkan arahan untuk pengumpulan data KTP dan KK KHUSUS WARGA
YANG TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 DENGAN CATATAN TIDAK BOLEH ORANG YANG SAMA
DENGAN YANG TELAH MENERIMA BANTUAN DARI PEMERINTAH seperti PKH, BPNT dan lain
sebagainya, karena konon mereka yang telah memiliki akses bantuan akan tetap
menerima bantuan.
Bahkan katanya jumlah penerima manfaatnya akan di tambah. Ini sudah merupakan
langkah yang tepat yang diambil kelurahan dalam awal pendataan hingga tiba-tiba
turun petugas dari Dinsos dengan
membawa data sendiri, hingga kemudian ajuan dari RT/RW pun tidak menjadi
prioritas. Walhasil kacau lah pemberian bantuan ini, karena data yang mereka
bawa adalah data tahun-tahun yang lalu dan belum tervalidasi, sehingga banyak muncul
masalah seperti tidak tepat sasaran dan tumpang tindih bantuan.
Anehnya, hal ini
tidak menjadi perhatian khusus pemerintah di setiap tingkatnya. Padahal jelas pangkal kekisruhan ada pada
data yang dibawa oleh Kemensos dan sindikatnya (saya sebut demikian).
Masalah lain muncul
kemudian ketika bantuan utama tidak bisa diharapkan adalah ketika sekoci-sekoci
bantuan, yang adapun pelaksanaannya di lapangan tidak jauh berbeda dengan
teknis yang terjadi di atasnya. Misalnya bisa kita lihat dari anggaran yang dicadangkan
untuk Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kota, yang dari semenjak diputuskan hingga
ditetapkan penyalurannya pun tidak transparan.
Bahkan sampai penetapan PSBB di Kota Sukabumi struktur tingkat ke-RW-an tidak pernah dilibatkan dalam setiap kebijakan yang diambil, yang kemudian
setelah diklarifikasi pihak kelurahan tidak pernah diberi arahan apapun.
Koordinasi mereka hanya sebatas pengiriman poster pencegahan covid
saja, hingga akhirnya Gugus tingkat RW yang kebetulan saya ditunjuk sebagai
Ketua beserta tim harus bersusah payah melakukan swadaya masyarakat hanya untuk
memiliki spanduk-spanduk pencegahan di lingkungan kami dan pemenuhan kebutuhan masker
untuk warga.
Bahkan sampai detik tulisan ini saya buat pihak kelurahan atau
kecamatan apalagi Gugus Tugas tingkat kota tidak pernah sekalipun melakukan
penyemprotan disinfektan di lingkungan kami.
Pernah satu waktu kami mengajukan tapi dengan syarat kami harus
menarik swadaya dari masyarakat dan jelas itu saya pribadi tolak ! Hingga
kemudian ada pihak relawan dari komunitas Gurupala yang secara sukarela
melakukan penyemprotan di lingkungan kami dengan sukarela.
Hingga akhirnya
tidak kalah menyesakkan dengan apa yang saya temui di lapangan ketika ternyata
data ajuan yang ada sudah sediemkian rupa direkayasa, sehingga penyaluran jelas
jauh dari apa yang diharapkan. Ini tidak terlepas dari campur tangan partai dari
rezim yang hari berkuasa di Kota sukabumi, ini bisa dilihat dari link data yang
dirilis Diskominfo kota Sukabumi yang berasal dari data Dinas Sosial Kota
Sukabumi.
Disana tertera data
Fiks Penerima bantuan yang jika Anda verifikasi, banyak yang lagi-lagi tumpang
tindih.
BACA Juga : Kisruh Soal Bangub, Para Kades Cibitung Tuding Oknum Dinsos Masih Gunakan Data Usulan 2010
Akan tetapi hal yang
paling mengagetkan adalah masuknya nama-nama diluar ajuan RT dan RW pada daftar
penerima bantuan provinsi yang setelah saya lakukan penelurusan, ternyata itu adalah ajuan dari Partai dan Rekomendasi istri pejabat dan juga ada nama
yang dimasukkan oleh Oknum Pendata yang kebetulan saudaranya berdomisili di wilayah yang saya
tinggali.
Saya masih
menganggap mafhum jika dengan dimasukan nama-nama tersebut kemudian kuota nya menjadi
bertambah. Tapi ternyata dengan masuknya nama nama tersebut malah mengeluarkan
nama-nama warga yang sudah saya ajukan !
Innalillahi Wa inna
Ilaihi Rajiun ! Ternyata sisi kemanusian mereka benar benar telah tergerus, di
saat semua orang tidak berdaya oleh dampak pandemi ini, ternyata mereka masih
sempat sempatnya melakukan tindakan menjijikan yang bertentangan dengan nilai
kemanusiaan yang berkeadilan.
Kemarin tepatnya ketika bantuan sembako kota didistribusikan,
lagi-lagi data yang dirilis jauh dari apa yang didistribusikan. Semua pihak aparat yang saya minta klarifikasi mendadak tidak tahu
dengan fakta yang terjadi. Mereka berdalih bahwa data dirubah di tingkat
kecamatan karena ada data dari Kemensos. Padahal jelas data yang ditampilkan
terdapat data nama baru yang saya ajukan yang dikeluarkan dari daftar penerima
manfaat Bantuan Gubernur, karena masuknya nama titipan ajuan dari partai dan
ibu pejabat yang di atas tadi saya ulas.
*Penulis adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Kajian Sosial Kota Sukabumi (LSM K2S)
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020