Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati (Foto : 23 Apr 2020 (Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional). |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Menindaklanjuti terbitnya
Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19
Nomor 4 Tahun 2020 (SE Gugus Tugas)
tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan
Surat Edaran dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub Tentang
Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen).
Pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub,
sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19
dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan
pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan
efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan
nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.
“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut,
Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan
menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian
Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Senin (11/4).
SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei
2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8
Mei 2020, mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan
dapat diperpanjang jika diperlukan.
Adita menjelaskan, secara umum SE Dirjen mengatur
petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan
kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan dan seluruh
stakeholders, yang antara lain terdiri dari :
Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta
Operator penyelenggara Sarana dan Prasarana Transportasi.
Dari unsur Kemenhub di lapangan antara lain yaitu,
para Kepala Balai Transportasi Darat, Syahbandar, Kepala Kantor Otoritas
Bandara, dan Kepala Balai teknik Perkeretaapian, bertugas untuk :
1) Melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam
pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri,
Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.
2) Mengawasi
dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator
transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun,
Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan.
3) Memastikan
para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas
4) Melaporkan
hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal
Sementara dari unsur operator sarana dan prasarana
transportasi, bertugas untuk :
1)
Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas
2) Memastikan
pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Cabang dari
operator transportasi
3) Wajib
memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan
dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket.
4) Wajib
memastikan para awak/petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi
dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam
perjalanan, maupun saat tiba di tujuan.
Terkait penyediaan transportasinya, pada moda darat,
Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan
diberi stiker bertanda khusus “Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Covid-19” yang dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum
untuk menghindari pemalsuan. Sementara pada moda penyeberangan, Kemenhub
menyiapkan kapal penumpang dan disediakan gerbang (gate) khusus bagi pengguna
jasa yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas.
Kemudian, pada moda laut, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang
atau kapal dengan fungsi khusus untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan
kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas. Pada moda transportasi
kereta api, Kemenhub menyiapkan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada
lintas-lintas yang telah ditetapkan.
Adapun pada moda transportasi udara, Kemenhub
menyiapkan penerbangan penumpang yang dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan
yang telah disetujui pada periode Summer 2020 dengan tetap menyesuaikan jam
operasi serta fasilitas bandara selama Pandemi Covid-19. Adapun pada
pelaksanaan angkutan penerbangan di
wilayah Jabodetabek untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan
syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas, hanya dapat dilakukan di Bandara
Internasional Soekarno Hatta dan akan
dievaluasi sesuai kebutuhan.
Sebagaimana disebutkan dalam SE Gugus Tugas bahwa,
pengendalian, pengawasan, dan penegakkan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan
dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas
penyelenggara transportasi umum.
“Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai
sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Juru Bicara
Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dilansir dari Grid.id.
Pewarta/Editor : Red.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2020