Ilustrasi : Pilkada Serentak ditunda lantaran Corona. |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Dua berlalu Pemerintah,
DPR dan penyelenggara Pemilu menyepakati penundaan pemungutan suara Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 yang sedianya digelar pada 29
September 2020, menjadi tanggal 9 Desember 2020, akibat pandemi Covid-19.
Penundaan tersebut disampaikan pemerintah melalui
Kementerian Dalam Negeri dalam rapatnya pada Selasa (30/3/2020) lalu. Dalam
rapat tersebut juga disampaikan rencana pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Perppu ini menjadi penting sebagai landasan hukum
penundaan hari pemungutan suara yang oleh Pasal 201 ayat 6 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 (UU Pilkada) secara jelas menyebutkan hari pelaksanaan pemungutan
suara Pilkada serentak 2020 sedianya jatuh pada 29 September 2020.
Tidak hanya itu, Perppu juga menjadi dasar penundaan
pelaksanaan seluruh tahapan dan persiapan teknis menuju hari pemungutan suara
Pilkada serentak. Akan tetapi nyatanya, hingga kini Perppu tersebut tidak juga terbit.
Terkait hal tersebut Anggota Komisi II DPR Mohamad
Muraz menyatakan bahwa pihak yang mengajukan Pilkada Serentak diundur menjadi 9
Desember 2020 adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam
raker 30 Maret lalu.
“Artinya secara sah dia mewakili Pemerintah dalam hal
ini Presiden,” tegas Muraz melalui pesan singkat yang diterima sukabumiNews,
Senin (4/5/2020).
Selanjutnya kata Muraz, masih dalam raker tersebut Komisi
Pemiliham Umum (KPU) meminta bahwa pada
Bulan April 2020, harus sudah ada Perppu untuk Pilkada Serentak 2020.
“Dengan tidak keluarnya Perppu, jelas menjadi tidak
ada kepastian hukum untuk Pilkada serentak ini, karena pelaksanaan 23 September
2020 sudah tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan,” sambung Muraz.
Lebih lanjut politisi Partai Demokrat yang juga mantan
Wali Kota Sukabumi ini mengatakan pandemi Covid-19 saat ini tidak ada yang bisa
menentukan secara pasti kapan akan berahir. Sebab itu, ia mengusulkan kepada
Presiden agar segera menerbitkan Perppu yang flexible.
Misalnya, kata Muraz, Pilkada Serentak 2020
dilaksanakan 9 Desember 2020 dengan ketentuan Pemerintah, DPR , KPU, Bawaslu,
DKPP, pada Juni 2020 melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk pelaksanaannya.
“Apabila masih tidak memungkinkan maka Pilkada
Serentak 2020 dilaksanakan selambat-lambatnya pada September 2021. Dengan
demikian tidak perlu ada Perppu yang merubah Perppu,” sambung Muraz.
Muraz juga menegaskan, pemerintah, dalam hal ini presiden
harus memiliki ketegasan dan kejelasan mengenai penundaan Pilkada Serentak 2020,
supaya tidak menimbulkan kebingungan di Pemerintah Daerah (Pemda).
“Kenapa demikian, ini lantaran ada surat dari Mendagri
dan Menteri Keuangan yang meminta mengubah anggaran (APBD) untuk penanganan
Covid-19, serta ada juga Surat Mendagri yang minta dana Pilkada tidak boleh
diganggu,” ungkapnya.
Pewarta/Editor : Red.
COPYRIGHT
SUKABUMINEWS 2020