sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Jam Operasional untuk Toko Busana dan sejenisnya.
Dalam SE itu diinformasikan bahwa pembatasan waktu operasional tempat usaha diberikan hanya selama 3,5 Jam setiap harinya, kecuali hari Sabtu dan Minggu, tutup.
Informasi tersebut diketahui dalam postingan akun instagram Diskominfo Kota Sukabumi, yang dipublikasikannya, Rabu (13/5/2020).
Surat Edaran tersebut mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kota Sukabumi.
"Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Sukabumi serta berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Jawa Barat, maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar
dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Sukabumi," tulisnya.
"Oleh karenanya, Diskopdagrin Kota Sukabumi membuat Surat Edaran untuk diketahui dan dapat dilaksanakan dalam rangka bersama-sama mencegah dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19 di Kota Sukabumi," kata Ka Diskoperindag Kota Sukabumi, Didin Syaripudin.
"Didalam Surat Edaran tersebut lanjut Dindin, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian menyampaikan beberapa poin yang sudah di tetapkan. Diantaranya, Membatasi jam operasional khusus bagi Toko Busana dan Sejenisnya sampai pukul 12.30 Wib dan untuk hari Sabtu-Minggu, ditutup," terangnya.
Kemudian kata Didin, untuk toko bahan bangunan, toko besi, sparepart dan bengkel dibuka operasionalnya sampai pukul 16.00 Wib. Sementara untuk warung, toko modern/super market dan yang berhubungan dengan Bahan Pokok Penting (Bapokting) dibuka hingga pukul 16.00 Wib.
Selain itu, tuntur dia, untuk warung makan dan restoran dibuka dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 20.00 Wib. Namun tambah Didin, tidak dapat dilakukan pelayanan makan di tempat atau harus dilakukan dengan take away atau dibawa pulang.
"Bagi pedagang kaki lima dilakukan pembatasan jam operasional dari pukul 17.00 Wib hingga pukul 20.00 Wib," ulasnya.
Khusus untuk Apotek dan Rumah Sakit, terang dia, dilakukan jam operasional disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Atas diberlakukannya ketentuan-ketentuan diatas, Dididin berharap semua dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi, meski Ia menyadari bahwa pemberlakuan PSBB ini akan berdampak kepada masyarakat, baik terhadap penghasilan, sosial dan aktifitas yang akan berjalan tidak seperti biasanya.
"Namun semua itu haruslah disikapi dengan bijak dan tentunya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, organisasi masyarakat, komunitas dan seluruh elemen masyarakat bersatu padu, bersinergi, ikut serta mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi agar segera berakhir," pungkasnya.
Pewarta : Hendra S
Editor : Azis R/Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020
Dalam SE itu diinformasikan bahwa pembatasan waktu operasional tempat usaha diberikan hanya selama 3,5 Jam setiap harinya, kecuali hari Sabtu dan Minggu, tutup.
Informasi tersebut diketahui dalam postingan akun instagram Diskominfo Kota Sukabumi, yang dipublikasikannya, Rabu (13/5/2020).
Surat Edaran tersebut mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kota Sukabumi.
"Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Sukabumi serta berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Jawa Barat, maka perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar
dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Sukabumi," tulisnya.
"Oleh karenanya, Diskopdagrin Kota Sukabumi membuat Surat Edaran untuk diketahui dan dapat dilaksanakan dalam rangka bersama-sama mencegah dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19 di Kota Sukabumi," kata Ka Diskoperindag Kota Sukabumi, Didin Syaripudin.
"Didalam Surat Edaran tersebut lanjut Dindin, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian menyampaikan beberapa poin yang sudah di tetapkan. Diantaranya, Membatasi jam operasional khusus bagi Toko Busana dan Sejenisnya sampai pukul 12.30 Wib dan untuk hari Sabtu-Minggu, ditutup," terangnya.
Kemudian kata Didin, untuk toko bahan bangunan, toko besi, sparepart dan bengkel dibuka operasionalnya sampai pukul 16.00 Wib. Sementara untuk warung, toko modern/super market dan yang berhubungan dengan Bahan Pokok Penting (Bapokting) dibuka hingga pukul 16.00 Wib.
Selain itu, tuntur dia, untuk warung makan dan restoran dibuka dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 20.00 Wib. Namun tambah Didin, tidak dapat dilakukan pelayanan makan di tempat atau harus dilakukan dengan take away atau dibawa pulang.
"Bagi pedagang kaki lima dilakukan pembatasan jam operasional dari pukul 17.00 Wib hingga pukul 20.00 Wib," ulasnya.
Khusus untuk Apotek dan Rumah Sakit, terang dia, dilakukan jam operasional disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Atas diberlakukannya ketentuan-ketentuan diatas, Dididin berharap semua dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi, meski Ia menyadari bahwa pemberlakuan PSBB ini akan berdampak kepada masyarakat, baik terhadap penghasilan, sosial dan aktifitas yang akan berjalan tidak seperti biasanya.
"Namun semua itu haruslah disikapi dengan bijak dan tentunya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, organisasi masyarakat, komunitas dan seluruh elemen masyarakat bersatu padu, bersinergi, ikut serta mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Sukabumi agar segera berakhir," pungkasnya.
Pewarta : Hendra S
Editor : Azis R/Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020