Habib Bahar saat dibebaskan pada Sabtu (16/5) lalu. (Pool/detik) |
sukabumiNews, JAKARTA
– Habib Bahar Bin Smith kembali mendekam di penjara pada Selasa dini hari (19/5/2020).
Padahal, Habib Bahar bin Smith baru keluar dari penjara setelah mendapatkan
asimilasi.
Dirjen Pemasyarakatan
Reynhard Silitonga menjelaskan keputusan pencabutan asimilasi karena Terpidana
kasus penganiayaan remaja itu telah melanggar aturan program asimilasi.
“Pada tanggal 19 Mei
2020, izin Asimilasi di Rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas
Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan
pembimbingan,” kata Reynhard melalui keterangan pers, Selasa (19/5/2020).
Disebutkan bahwa
selama menjalankan asimilasi, Bahar Smith melakukan sejumlah kegiatan yang
melanggar syarat asimilasi.
“Yang bersangkutan
tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor,
yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi
di rumah,” ujar Reynhard, seperti dilansir RRI, Selasa.
Bahar dinilai telah
melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa assimilasi yang
bersangkutan melakukan hal sebagai berikut:
Pertama, melakukan
beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat,
yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan
menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
“Ceramahnya telah
beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di
masyarakat,” sambung Reynhard.
Kedua, Bahar
melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid
Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan
ceramahnya.
BACA : Bahar Bin Smith Bebas Lewat Program Asimilasi Menteri Yasonna
BACA : Bahar Bin Smith Bebas Lewat Program Asimilasi Menteri Yasonna
Pewarta : DM
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020