sukabumiNews.net, BANGKITNYA komunisme
setelah rontok dan gagal kudeta pada tahun 1965 kini mulai terasa. Di samping
kader kader muda yang tampil menunjukkan kepercayaan diri dalam beratribut PKI,
juga penyusupan ideologi dirasakan cukup masif.
Setelah gagal
mengupayakan pencabutan Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966 yang membubarkan PKI,
menyatakan sebagai organisasi terlarang, serta larangan menyebarkan
komunisme/marxisme leninisme, kini tampil dengan “wajah” RUU Haluan Ideologi
Pancasila.
Bahaya bangkit
komunisme tidak bisa dianggap angin. Beberapa waktu lalu disuarakan dengan
berbagai “warning” akan ancaman komunisme, tetapi peringatan tersebut justru
dinafikan dan ditantang pembuktian. Perlawanan dikemukakan bahwa keberadaan PKI
itu isapan jempol dan hanya sebagai isu yang mengada-ada. Pesuara lantang
menjadi korban kriminalisasi. Beberapa di antaranya divonis dengan hukum
penjara. Fitnah, membuat gaduh, bahkan menyebar hoax adalah tuduhannya.
Saat ini dengan
fenomena politik kedekatan Pemerintah dengan Negara Komunis RRC yang dibarengi
oleh kerjasama Partai Politik tertentu dengan Partai Komunis Cina dan terus
masuknya TKA Cina dengan jumlah mencolok maka rakyat dan bangsa Indonesia
menjadi khawatir terhadap support dari kebangkitan komunisme. Ditambah kondisi
rakyat yang semakin miskin dan kesenjangan sosial yang tinggi, dapat menjadi
lahan basah bagi propaganda penyebaran ideologi komunisme.
Ada sinyal bahwa
terjadi penyusupan ideologi melalui RUU Haluan Ideologi Pancasila. Rupanya
ruang Parlemen tidak steril dari kader kader yang bersemangat untuk memberi
landasan pengembangan komunisme.
Langkah awal adalah
menolak dimasukkannya Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 sebagai konsiderans RUU
HIP.
Tentu aneh dasar
hukum yang seharusnya bisa mengunci pengembangan ideologi komunis dan mencegah
terjadinya penafsiran keliru atas ideologi Pancasila kok bisa ditolak. Rakyat
patut curiga akan adanya permainan halus dalam perjuangan agar RUU HIP menjadi
Undang-Undang ini. Bau komunisme mulai tercium dan mulai menyengat. Bagaimana
delapan Fraksi DPR bisa “ditekan” untuk setuju tidak memasukkan. Luar biasa.
Oleh karena itu tak
ada pilihan lain bagi rakyat dan wakil rakyat yang cinta akan NKRI dan anti
faham komunisme selain harus menolak RUU HIP untuk ditetapkan sebagai Undang
Undang. UU HIP hanya “touch stone” menuju target bagi eksistensi dan
pengembangan PKI model baru.
Sebagai wujud
kewaspadaan dan antisipasi terjadinya penyelundupan ide komunisme melalui produk
legislasi atau penanaman dan cengkeraman langsung ideologi komunisme di
masyarakat, maka gerakan nyata harus dilakukan.
Front-Front Anti
Komunis harus dibentuk dan ditumbuhkembangkan kembali. Bangsa Indonesia tak
boleh hancur oleh watak penyusup dan penghianat negara. Pura pura membela
Pancasila padahal menggerogoti. Teringat tahun 1964 DN Aidit tokoh PKI membuat
buku tentang “Membela Pancasila”.
Front Anti Komunis
adalah keniscayaan sebagai gerakan riel untuk membela Pancasila.
Mensosialisasikan Pancasila yang benar sesuai dengan yang ditetapkan pada
tanggal 18 Agustus 1945, bukan 1 Juni 1945. Mengingatkan rakyat akan
penghianatan dan kekejian PKI. Membentengi rakyat dengan nilai nilai agama
untuk melawan faham komunisme, atheisme dan materialisme.
Front Anti Komunis
harus bahu membahu bekerjasama antara kekuatan agama, aktivis buruh, pegiat
sosial, aparat baik TNI maupun Polri serta seluruh elemen yang sadar akan
bahaya gerakan komunis yang licik, jahat, dan tak bermoral. Kader penyusup
licin yang pandai berlindung di aras kekuasaan. Apalagi jika didukung oleh
Partai Komunis Cina yang terus merambah di dunia.
Pemerintahan Jokowi
jangan mengulangi kesalahan Pemerintahan Soekarno dahulu yang mencoba membuat
kebersamaan antara Nasionalis, Agama, dan Komunis. Komunis itu wataknya selalu
berhianat. Mahir dan biasa dalam menggunting dalam lipatan.
Voa-Islam
Selamat datang Front Anti Komunis.*
BACA Juga : Cara PKI Jualan Isu Kemiskinan dan Sentimen Anti-Asing
Oleh: M Rizal Fadillah
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
2020