sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Banyak beredar dan menjadi perbincangan di media sosial atas beredarnya pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pasalnya, pedoman tersebut sama dengan Buku panduan resmi Aktifitas Warga Pemerintah DKI Jakarta.
Saat di konfirmasi melalui pesan aplikasi, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi menyampaikan, dokumen tersebut bukan produk resmi Gugus Tugas.
"Kita memang mengambil referensi dari beberapa sumber salah satunya milik pemerintah DKI sebagai referensi Pembanding untuk di bahas dalam rapat yang akan dilaksanakan besok," ungkap Gun Gun melalui Pesan Aplikasinya, Senin (04/04/2020).
Lebih jauh Gun Gun menegaskan bahwa Dokumen resmi aturan PSBB milik Pemerintah Kabupaten sukabumi sedang disusun.
"Draft baru mau dibahas besok, kurang lebihnya, termasuk aturan dari dinas perhubungan dan penambahan 2 wilayah Kecamatan, Panduan Pelaksanaan PSBB merupakan lampiran Peraturan Bupati, jadi buku panduan itu dikeluarkan bersamaan dengan Perbup tersebut," jelasnya.
Kenapa Dokumen tersebut bisa tersebar, kata Gun Gun, itu sebagai pembanding bagi para perangkat daerah yang akan melaksanakan rapat, Selasa (05/04/2020) besok.
"Itu sebagai bayangan saja, agar memudahkan, dan besok masing masing perangkat daerah yang berkepentingan harus melakukan ekspose untuk dijadikan bahan kebijakan, hasilnya nanti jadi pedoman bersama," pungkasnya.
Jadi, lanjut Gun Gun, jika itu dianggap sebagai pedoman Resmi PSBB, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, maka itu yang salah.
"Kita baru akan bahas besok. Dokumen yang beredar hari ini tersebut bukan dokumen resmi. Jadi kalau ada yang menganggap itu adalah resmi pedoman PSBB Pemerintah Kabupaten Sukabumi, maka itu adalah hoax," tegas Gun Gun.
Diketahui, dari pedoman PSBB yang sudah tersebar, tertera beberapa kejanggalan sebagaimana yang diulas oleh Hakim Adonara, Ketua Umum Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) RI dalam postingan Facebooknya.
Pewarta : Azis R
Editor : Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020
Pasalnya, pedoman tersebut sama dengan Buku panduan resmi Aktifitas Warga Pemerintah DKI Jakarta.
Saat di konfirmasi melalui pesan aplikasi, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi menyampaikan, dokumen tersebut bukan produk resmi Gugus Tugas.
"Kita memang mengambil referensi dari beberapa sumber salah satunya milik pemerintah DKI sebagai referensi Pembanding untuk di bahas dalam rapat yang akan dilaksanakan besok," ungkap Gun Gun melalui Pesan Aplikasinya, Senin (04/04/2020).
Lebih jauh Gun Gun menegaskan bahwa Dokumen resmi aturan PSBB milik Pemerintah Kabupaten sukabumi sedang disusun.
"Draft baru mau dibahas besok, kurang lebihnya, termasuk aturan dari dinas perhubungan dan penambahan 2 wilayah Kecamatan, Panduan Pelaksanaan PSBB merupakan lampiran Peraturan Bupati, jadi buku panduan itu dikeluarkan bersamaan dengan Perbup tersebut," jelasnya.
Kenapa Dokumen tersebut bisa tersebar, kata Gun Gun, itu sebagai pembanding bagi para perangkat daerah yang akan melaksanakan rapat, Selasa (05/04/2020) besok.
"Itu sebagai bayangan saja, agar memudahkan, dan besok masing masing perangkat daerah yang berkepentingan harus melakukan ekspose untuk dijadikan bahan kebijakan, hasilnya nanti jadi pedoman bersama," pungkasnya.
Jadi, lanjut Gun Gun, jika itu dianggap sebagai pedoman Resmi PSBB, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, maka itu yang salah.
"Kita baru akan bahas besok. Dokumen yang beredar hari ini tersebut bukan dokumen resmi. Jadi kalau ada yang menganggap itu adalah resmi pedoman PSBB Pemerintah Kabupaten Sukabumi, maka itu adalah hoax," tegas Gun Gun.
Diketahui, dari pedoman PSBB yang sudah tersebar, tertera beberapa kejanggalan sebagaimana yang diulas oleh Hakim Adonara, Ketua Umum Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (GAPURA) RI dalam postingan Facebooknya.
Pewarta : Azis R
Editor : Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020