Bahar bin Smith. (FOTO - Istimewa) |
sukabumiNews.net, BANDUNG
– Bahar Bin Smith, Terpidana kasus penganiayaan remaja, dikabarkan bebas
bersyarat dari LP Cibinong lewat program asimilasi menteri Yasonna Laoly, Sabtu
(16/5/2020) sore.
Hal itu dibenarkan
oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul
Aris. Menurut dia, Bahar Bin Smith sudah menjalani setengah masa tahanan.
“Jadi pada hari ini
yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana,” kata Kepala Divisi
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, dilansir Abadikini, Sabtu
(16/5/2020).
Abdul Aris
menjelaskan, seharusnya Bahar Bin Smith itu bebas murni pada tahun 2021
mendatang. Namun kata Aris, dikarena kedaruratan Covid-19, segingga dia Bahar
Bin Smith bisa sedikit menghirup udara segar melalui program asimilasi dari
Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau hak
integrasinya itu pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program
asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Untuk diketahui
sebelumnya, Bahar Bin Smith pada 9 Juli 2019 lalu divonis tiga tahun penjara
dan denda Rp50 juta subsider satu bulan masa tahanan. Bahar Bin Smith terbukti
secara sah dan meyakinkan telah menganiaya yang masuk dalam tindak pidana.
BACA Juga : Bahar Bin Smith Bebas Lewat Program Asimilasi Menteri Yasonna
BACA Juga : Bahar Bin Smith Bebas Lewat Program Asimilasi Menteri Yasonna
Pewarta : ABK
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020