Oknum PNS Keluarahan Surade, AS (duduk di kursi) usai diminta keterangan oleh penyidik. |
sukabumiNews.net,
SURADE – Aksi nekat seorang oknum Kasi Pemerintahan (Kasi Pem) kantor Kelurahan
Surade, AS yang mencoba menyisihkan bantuan sosial dari gubernur (bangub) bagi warga
tak mampu yang terdampak Covid-19 beberapa waktu lalu akan berijung di
pengadilan.
Pasalnya, perbuatan
nekatnya tersebut dijerat pasal 362 KUHP yaitu tentang pencurian.
“Kami dengan Lurah Surade,
Dusep sudah melakukan pertemuan untuk mengetahui lebih jelas terkait kasus ini,
dan kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian guna dilakukan
penyelidikan lebih lanjut hingga ke pengadilan,” kata Camat Surade H.Utang
Supratman kepada sukabumiNews, Rabu (13/5/2020).
Dijelaskan Camat
bahwa pihaknya juga telah mengamankan Barang Bukti (BB) milik warga masyarkat berupa
sebuah dus paket bantuan dan 1 gandengan telur yang diperkirakan senilai Rp350.000.
Sementara itu Kapolsek
Surade AKP Norbertus Santoso kepada sukabumiNews mengatakan, oknum PNS berinitial
AS satatusnya masih terduga dengan kasus tindak pidana ringan (tipiring).
“Kasus ini akan dilanjutkan
ke pegadilan Negeri Cibadak, dan hasil putusan pengadilan nanti akan di
serahkan ke Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kepegawaian
Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.
Pewarta : My Kuncir
Editor : Azis R/Red*
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020