Ilustrasi daging babi. Empat warga Solo selama setahun menjual 63 ton daging babi yang dikemas menyerupai daging sapi. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman) |
sukabumiNews.net, BANDUNG – Polresta Bandung
mengamankan empat pelaku pengedar daging babi yang dijual seolah-olah daging
sapi di wilayah Kabupaten Bandung. Selama setahun mereka telah menjual dan
mengedarkan 63 ton daging palsu tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan
mengatakan empat pelaku itu berinisial T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39).
Mereka, kata Hendra, mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan
menggunakan boraks.
"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang
lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari
Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick-up," kata Hendra di Polresta
Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020) seperti dilansir Antara.
Hendra menjelaskan, T dan MP berperan sebagai bandar
daging tersebut, sedangkan AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus
pengecer.
"Saudara AR ini menjual di daerah Majalaya, lalu
saudara AS menjual di daerah Baleendah," kata dia.
Hendra mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati
atas modus penjualan daging babi yang menyerupai daging sapi di wilayah
Kabupaten Bandung. Pasalnya daging tersebut dijual lebih murah daripada daging
sapi biasanya.
63 Ton dalam Setahun
Awalnya, pelaku yang berinisial T dan M membeli daging
babi seharga Rp45.000 per kilogram dari Solo. Kemudian diolah menyerupai daging
sapi dengan menggunakan boraks, lalu dijual seharga Rp60.000 di tingkat bandar.
Menurut Hendra, ada beberapa warga yang mendatangi
langsung ke rumah pelaku.
Kemudian dari tingkat bandar, di bagi lagi ke tingkat
pengecer kepada AR dan AS. Mereka, kata dia, menjual harga Rp85.000 sampai
Rp90.000 per kilogram ke pasar dan masyarakat.
Sejauh ini, kata Hendra, mereka sudah melakukan
aksinya selama kurang lebih satu tahun. Selama aksi itu, menurut Hendra sudah
ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di
masyarakat.
"Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat,
tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses (boraks) daging babi ini
menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi," kata dia.
Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan total
600 kilogram daging babi. Sebanyak 500 kilogram di antaranya yang diamankan
dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat
6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62
Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pewarta: Antara/kid
Editor : Red.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2020