Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto. (Foto: Istimewa) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
enggan berkomentar banyak mengenai ojek online (dalam jaringan/daring)
mengangkut penumpang saat diterapkannya pembatasan sosial berskala besar
(PSBB). Sebab sebenarnya sudah ada aturan yang jelas mengenai hal ini.
"Yang
mengizinkan (ojek online beroperasi) siapa? ya sudah tanya Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) saja kenapa mengizinkan. Karena sudah ada aturannya,
kamu baca saja," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Achmad Yurianto seperi dikutip
Republika.co.id, Senin (13/4/2020).
Ia juga menyebut
pemerintah daerah (pemda) juga memiliki peraturan daerah mengenai hal ini. Dia
menambahkan, petunjuk pelaksanaannya ada di tangan Pemda.
"Kemenhub memang
terserah membuat aturan, tetapi masyarakat juga menjalankan aturan yang dibuat
Pemda. Pemdanya mengizinkan atau tidak, karena bukan pemerintah pusat yang
mengatur hal-hal kecil seperti itu," katanya.
Seperti diketahui
Kemenhub membuat Permenhub No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi
Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Di pasal 11 huruf c
menyatakan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk
pengangkutan barang.
Selanjutnya ketentuan
pada huruf d mengatakan, "dalam hal tertentu untuk tujuan melayani
kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat
mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan."
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
Editor : Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020