sukabumiNews.net,
WARUNGKIARA – Sebanyak 132 Narapidana yang terhitung sampai akhir Desember 2020
telah menjalani 1/2 dan 1/3 masa pidananya dikumpulkan oleh Kepala Lapas Kelas
IIB Warungkiara, di ruang sidang TPP Lapas kelas IIB Warung Kiara Kabupaten
Sukabumi, Jawa Barat, Jum’at (3/4/2020).
Mereka dikumpulkan
guna mendapatkan pengarahan dari Kepala Lapas mengenai Pelaksanaan Permenkumham
No.10 tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang
Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam
Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Dalam pengarahannya Kepala
Lapas (Kalapas) Kelas IIB Warungkiara, Ahmad Tohari menyampaikan secara detail
tentang isi dan maksud dari Permenkumham No 10 Tahun 2020 yang merupakan
program dari Kementerian Hukum dan HAM dalam menyikapi pandemik COVID-19 yang
ada di Indonesia saat ini.
“Hari ini sebanyak 26
warga binaan pemasyarakatan diberikan asimilasi di rumahnya masing-masing,”
kata Ahmad Tohari dalam release yang diterima sukabumiNews, Jum’at.
Kalapas itu juga menjelaskan
bahwa total warga binaan yang sudah diberikan asimilasi di rumahnya
masing-masing sejak tanggal 1 april 2020 ini berjumlah 39 orang.
“Kesemuanya merupakan
kasus pidana umum dan tidak mempunyai denda dan subsider (Pidana pengganti
Denda)," pungkasnya.
BACA Juga : PDP Asal Cibodas Palabuhanratu Meninggal, Kadinkes: Warga Tak Usah Takut Menguburkan
BACA Juga : PDP Asal Cibodas Palabuhanratu Meninggal, Kadinkes: Warga Tak Usah Takut Menguburkan
Pewarta : Azis R
Editor : Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020