Sanksi hukuman disiplin bervariasi mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji dan jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Pemerintah melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah
menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan
Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Melakukan Kegiatan
Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE Kepala BKN
tersebut terbit pada Jumat (24/4/2020) demi menindaklanjuti Keputusan Presiden
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19
dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan
RB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah
dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran Covid-19.
Siapa saja yang
termasuk ASN? Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN adalah profesi
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Biro Humas BKN Paryono dalam siaran persnya mengatakan, seluruh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan
pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN.
Khususnya terkait
dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan
mudik. BKN juga meminta PPK untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh ASN, yang tetap berpergian keluar daerah dan/atau kegiatan
mudik.
Terdapat tiga
kategori pelanggaran ASN seperti tercantum di dalam SE Kepala BKN yang bisa
mendapatkan sanksi, mulai dari ringan sampai dengan berat. Berikut ketiga
kategori tersebut:
a. Kategori I
Adalah ASN yang
melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung
mulai 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menpan RB Nomor 36 Tahun
2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan
Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
b. Kategori II
Yaitu ASN yang
melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung
mulai 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menpan RB Nomor 41 Tahun
2020 tentang Perubahan atas SE Menpan RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil
Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
c. Kategori III
Adalah ASN yang
melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung
mulai 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menpan RB Nomor 46 Tahun
2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan
Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran Covid-19.
Menurut Paryono, bagi
ASN yang melanggar pada kategori I akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat
ringan. Sedangkan ASN pelanggar kategori II dan kategori III dapat dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat. Tata cara penjatuhan hukuman
disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pengelola kepegawaian
instansi pusat dan daerah wajib melakukan entry data hukuman disiplin terhadap
PNS yang melakukan pelanggaran disiplin atas larangan kegiatan bepergian ke
luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN pada masa kedaruratan kesehatan
masyarakat corona virus disease 2019 (Covid-19) ke dalam aplikasi SAPK pada
alamat web https://sapk.bkn.go.id. Karo Humas BKN mengatakan, SE Kepala BKN ini
berlaku hingga berakhirnya masa kedaruratan Covid-19.
Sementara itu Wakil
Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam siaran persnya, Senin (27/4/2020), menjelaskan
bahwa SE Kepala BKN Nomor 11/SE/IV/2020 bukan sebagai langkah mengekang ASN,
melainkan sebagai bentuk kontribusi bersama seluruh masyarakat untuk menekan
pandemi Covid-19.
Sanksi disiplin
diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
PNS. Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi hukuman disiplin ringan
diberikan dalam bentuk teguran lisan ataupun tertulis (Pasal 7 Ayat 2).
Sanksi hukuman
disiplin sedang diberikan dalam bentuk penundaan kenaikan gaji berkala satu
tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat
setingkat lebih rendah selama satu tahun (Pasal 7 Ayat 3).
Jika ASN atau PNS
yang tetap memaksakan diri untuk mudik dan terbukti positif terjangkit
Covid-19, maka dapat dikenai sanksi disiplin berat karena membahayakan orang
lain.
Sanksi berat itu
berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan
jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian secara tidak hormat
(Pasal 7 Ayat 4).
Seperti tercantum di
dalam Poin 2 Perihal Pembatasan Cuti pada SE Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020,
penjatuhan sanksi hukuman disiplin ini tidak akan berlaku untuk hal-hal
berikut:
1. Cuti melahirkan
bagi PNS atau PNS yang mendampingi istri melahirkan.
2. Cuti melahirkan
dan/atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
3. Cuti sakit
dan/atau cuti karena alasan penting diberikan oleh atasan secara terbatas pada
alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri/suami, anak,
adik, kakak, mertua atau menantu) dari PNS bersangkutan sakit keras atau
meninggal dunia.
Wakil Kepala BKN
menjelaskan, pemeriksaan dan proses administrasi penjatuhan sanksi terhadap ASN
bisa dilakukan secara online dengan metodenya diserahkan kepada masing-masing
PPK instansi bersangkutan. PPK juga dapat langsung turun tangan melakukan
pemeriksaan dan berita acara juga bisa dilakukan secara online dan bila
diperlukan BKN juga akan mengeluarkan pedoman pemeriksaan.
Sumber: Indonesia.go.id