Gambar Ilustrasi. |
Larangan masuknya WNA ke Indonesia ini karena untuk menekan penularan virus corona.
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Mulai hari ini, Kamis 2 April 2020 Bandara Internasional
Soekarno-Hatta menolak semua penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk atau
transit.
Larangan ini
dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM
(Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing
Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Senior Manager of
Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) PT Angkasa Pura
II, Febri Toga Simatupang menjelaskan larangan bertujuan untuk mencegah
penyebaran virus Covid-19.
"Semua WNA
melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak
masuk kedatangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Larangan ini mulai berlaku
pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Febri Toga dikutip dikutip
dari Liputan6.com.
Meskipun larangan ini
diberlakukan, ada pengecualian aturan. WNA yang tetap boleh masuk ke Indonesia
yaitu Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Orang
Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin
Tinggal Diplomatik, dan Izin Tinggal Dinas.
"Selain itu,
tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara
maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional
masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata
Febri.
Penerbangan
Internasional Masih Beroperasi
Penerbangan rute
Internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi. Hal ini untuk
melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk Warga Negara
Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.
"Kami sampaikan
bahwa penerbangan internasional tidak ditutup, tetapi larangan WNA masuk ke
Indonesia," kata Febri.
Terkait dengan
larangan tersebut, PT Angkasa Pura II telah berkoordinasi dengan Kantor
Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI
dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Airlines serta
stake holder terkait.
Artikel ini telah
tayang di dresm.co.id dengan judul “Mulai Hari Ini, WNA Dilarang Transit Atau
Masuk Bandara Soetta”
BACA, Kantor Imigrasi Sukabumi Sampaikan Pelarangan Sementara bagi Orang Asing yang akan Masuk Beraktifitas
BACA, Kantor Imigrasi Sukabumi Sampaikan Pelarangan Sementara bagi Orang Asing yang akan Masuk Beraktifitas
Pewarta: Deam.co.id
Editor: Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020