Andi Taufan Garuda Putra (kanan). - Ilustrasi: Jpnn |
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra
dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang
lantaran mengirimkan surat dengan kop Sekretariat Kabinet kepada para camat.
Pelapor yang juga
pengacara atas nama M Sholeh menyampaikan bahwa laporannya belum diterima
penyidik.
"Kita tadi
sempat berdebat karena SPKT belum mau menerima pengaduan kita. Dianggap masih
kurang, masih prematur. Padahal bukti awal itu menurut kita sudah," tutur
Sholeh di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2020).
Sholeh mengaku hanya
membawa barang bukti surat berkop Sekretariat Kabinet yang kontroversial
tersebut. Pasalnya, Andi tidak berwenang menggunakan tanda tersebut.
"Kami menduga
jangan-jangan kop surat ini hasil curian, atau kop surat ini adalah kop surat
palsu. Supaya dipercaya oleh camat-camat di tiga pulau ini, maka dia
menggunakan memalsu. Ini baru sebatas dugaan," jelas dia.
Meski ditolak, Sholeh
menerima langkah lain hasil masukan Polri. Penyidik bermaksud melayangkan
langsung aduan tersebut kepada Kapolri Jendral Idham Azis.
"Oleh SPKT
dikasih jalan tengah. Surat kita secara resmi diajukan kepada Kapolri. Kita
dikasih tanda terima, surat kita sudah masuk. Insyaallah minggu depan kita ke
sini lagi," kata Sholeh.
Dia berharap, Polri
dapat profesional menangani aduan tersebut. Jangan sampai hanya soal hoaks dan
kritik terhadap Presiden Jokowi saja yang ditangani. Sementara jajaran
lingkaran Istana Negara kebal hukum.
BACA: Anggota Komisi II DPR-RI: Andi Taufan Jelas Memenuhi Unsur Pidana
Pewarta : Gelora.co
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020