Polisi Tolak Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Stafsus Milenial Jokowi

Andi Taufan Garuda Putra (kanan). - Ilustrasi: Jpnn 
sukabumiNews.net, JAKARTA – Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi, Andi Taufan Garuda Putra dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran mengirimkan surat dengan kop Sekretariat Kabinet kepada para camat.

Pelapor yang juga pengacara atas nama M Sholeh menyampaikan bahwa laporannya belum diterima penyidik.

"Kita tadi sempat berdebat karena SPKT belum mau menerima pengaduan kita. Dianggap masih kurang, masih prematur. Padahal bukti awal itu menurut kita sudah," tutur Sholeh di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2020).

Sholeh mengaku hanya membawa barang bukti surat berkop Sekretariat Kabinet yang kontroversial tersebut. Pasalnya, Andi tidak berwenang menggunakan tanda tersebut.

"Kami menduga jangan-jangan kop surat ini hasil curian, atau kop surat ini adalah kop surat palsu. Supaya dipercaya oleh camat-camat di tiga pulau ini, maka dia menggunakan memalsu. Ini baru sebatas dugaan," jelas dia.

Meski ditolak, Sholeh menerima langkah lain hasil masukan Polri. Penyidik bermaksud melayangkan langsung aduan tersebut kepada Kapolri Jendral Idham Azis.

"Oleh SPKT dikasih jalan tengah. Surat kita secara resmi diajukan kepada Kapolri. Kita dikasih tanda terima, surat kita sudah masuk. Insyaallah minggu depan kita ke sini lagi," kata Sholeh.

Dia berharap, Polri dapat profesional menangani aduan tersebut. Jangan sampai hanya soal hoaks dan kritik terhadap Presiden Jokowi saja yang ditangani. Sementara jajaran lingkaran Istana Negara kebal hukum.

"Ini kasus sangat serius. Sebab kalau ini dibiarkan tidak ada jaminan staf khusus ini sebelum-sebelumnya tidak melakukan hal yang sama. Bisa jadi dia telepon sana telepon sini atas nama staf khusus presiden. Kalau pun ini soal mundur tidak menyelesaikan masalah. Proses hukum harus menjadi pelajaran bagi penyelenggara negara yang lain," Sholeh menandaskan.

BACA: Anggota Komisi II DPR-RI: Andi Taufan Jelas Memenuhi Unsur Pidana


Pewarta : Gelora.co
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال