Ilustrasi: Pilkada |
sukabumiNews.net,
KABUPATEN SUKABUMI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kabupaten Sukabumi akan ditunda
sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan tersebut dibuat dengan
alasan keselamatan mengingat kondisi Pandemi (wabah) Covid-19 (virus Corona)
yang belum terkendali.
Anggota DPR-RI,
Muhammad Muraz mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil rapat kerja/rapat
dengar pendapat Komisi II DPRI bersama Mendagri,Ka KPU, Bawaslu, DKPP yang digelar
di Gedung DPR-RI Jakarta pada Senin (30/3/2020) lalu.
"Dalam rapat
tersebut disepakati empat poin. Yang pertama adalah melihat perkembangan
covid-19 yang belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat,
komisi II DPRI menyetujui penundaan
tahapan pilkada serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat
dilaksanakan," kata Muraz kepada sukabumiNews melalui WhatsApp, Kamis
(1/4/2020).
Muraz menjelaskan,
ketentuan tersebut berlaku serentak bagi setiap daerah yang akan melaksanakan
pilkada termasuk Sukabumi. Sedangkan poin dua dalam rapat tersebut yakni,
menyatakan keputusan tersebut akan dikaji ulang sampai waktu yang belum
ditetapkan.
"Pelaksanaan
Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU
pemerintah dan DPR," jelasnya.
Selain itu lanjut
Muraz, disepakati, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, maka
komisi II DPR-RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPPU).
"Dan yang
terakhir, pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR-RI meminta setiap
kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 merelokasi kan dana
Pilkada yang belum terpakai untuk penanganan Pandemi covid-19," pungkasnya.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Sambut Baik Penundaan Pilkada
Semenentara itu Ketua
KPU Kabupaten Sukabumi, Feri Gustaman menyambut baik tersebut hasil kesepakat tersebut.
Namun kata Feri, dalam pelaksanaan, salah satu poin dari hasil rapat dengar
pendapat Komisi II DPR-RI terkait merelokasikan dana Pilkada yang belum
terpakai untuk penanganan Pandemi covid-19 pihaknya masih menunggu instruksi
KPU pusat.
"Keputusan
tersebut cukup jelas. Namun saat ini kami masih menunggu keputusan pusat baik
KPU-RI maupun pemerintah. Kami kan pelaksana, adapun regulator ada di
pusat," ucapnya.
Feri menjelaskan,
apapun hasilnya keputusan KPU-RI pihaknya akan melaksanakannya. Namun, secara
pribadi pihaknya sangat mendukung keputusan yang tertuang dalam poin tida dan
empat itu.
"Sangat positif
dan biar fokus ke urusan covid dahulu. Nyawa manusia lebih penting daripada
pilkada,"jelasnya.
Lebih jauh Feri
mengungkapkan, jika keputusan tersebut telah diresmikan Presiden, pihaknya akan
mengimbau agar semua elemen suksesi pilkada fokus penanggulangan covid-19.
"Karena sampai
saat ini baru surat tentang penundaan 3 tahapan yakni penundaan pelantikan PPS,
penundaan pendataan pemilih dan perseorangan, dan juga surat penonaktifan badan
adhoc. Selebihnya masih sesuai yakni pemilihan tgl 23 sept
2020,"pungkasnya.
Pewarta : Hendra S
Editor : Azis R
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020