Pemkab Sukabumi akan Terapkan PSBB Parsial

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami saat diwawancarai wartawan. (Foto : Azis R/sukabumiNews) 
sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami kepada sukabumiNews di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/4/2020).

"Saat ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan pengkondisian Kecamatan yang perbatasan langsung dengan Zona Merah," kata Marwan.

Dijelaskan Marwan, PSBB diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat, lantaran kata dia, kalau satu wilayah saja PSBB tidak diberlakukan oleh satu kota itu juga akan menjadi masalah. ‘Sehingga PSBB nya diberlakukan dengan kondisi daerah," tambah Bupati Sukabumi.

Misalnya, jelas Bupati, Kota Sukabumi, kalau kita tidak membantu PSBB Kota Sukabumi, dia akan riskan karena penduduk Kabupaten Sukabumi seperti Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Sukaraja, Gunungguruh yang merupakan perbatasan dengan wilayah kota Sukabumi.

“Ini yang kita sedang cermati,” tuturnya.
Selain itu kata Marwan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi akan membuat Kluster. Namun jelas dia, belum dicermati dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi dan juga salah satu yang harus dicermati, bagaimana menempatkan posisi Kecamatan itu sendiri berdasarkan jumlah dampak Covid-19.

"Kita berharap membawa peningkatan dari pencermatan dilapangan bagi saudara - saudara kita, bagi warga yang sudah dilarang untuk mudik juga susah," tuturnya.

Dijelaskan Marwan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak menerapkan PSBB total sama halnya dengan Cianjur. Akan tetapi PSBB Parsial.

“Sebenarnya Kabupaten Sukabumi tidak mengajukan PSBB kalau Kota Sukabumi mengajukan PSBB Parsial, dan ketika mereka meminta PSBB Kota Sukabumi tidak mengkomunikasikannya.
"Seharusnya mereka mengirim tim untuk mengkomunikasikan. Diajak untuk cek point saja susah, rencananya hari Rabu depan kita akan memberlakukan PSBB Parsial ini," ucap Bupati Marwan.

Marwan menyampaikan, Pemkab Sukabumi dari awal sudah siap memberlakukan PSBB. Hanya saja kata dia, nantinya harus mulai mengkomunikasikan karena kemarin siapnya PSBB diberlakukan terbatas.

“Misalnya cek point pendataan orang yang datang dari zona merah semua, katanya wilayah kota melakukan cek point juga, tapi ternyata cek pointnya dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 09.00 Wib-ya tidak akan efektiflah," ulas Bupati Marwan.
Pewarta : Azis R
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Red1

Kepala Biro (Ka Biro) www.sukabumiNews.net wilayah Sukabumi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال