Ilustrasi para pemudik. (FOTO: Indopolitika) |
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Pemerintah telah melarang masyarakat yang tinggal di Jabodetabek, di
daerah zona merah, serta wilayah PSBB untuk mudik ke kampung halaman menjelang
bulan Ramadhan. Pemerintah pun menyiapkan sanksi yang akan diberikan kepada
masyarakat jika tidak mematuhi kebijakan yang ditetapkan.
Kendati demikian,
menurut Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan, sanksi tersebut
baru efektif berlaku pada 7 Mei mendatang. “Ada sanksi-sanksinya. Namun, bentuk
penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei,”
kata Luhut saat konferensi pers selepas mengikuti rapat terbatas, seperti dikutip
dari laman republika.co.id, Selasa (21/4/2020).
Luhut menyebut,
larangan mudik ini akan berlaku efektif mulai Jumat (24/4) nanti untuk memutus
rantai penyebaran virus corona di berbagai daerah. “Larangan mudik ini berlaku
efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020,” ujarnya.
Kebijakan larangan
mudik ini diputuskan setelah hasil survei yang dilakukan menunjukkan 24 persen
masyarakat masih ingin mudik ke kampung halaman meskipun sebelumnya pemerintah telah
mengimbau agar tak mudik.
“Pemerintah
memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan 1441 Hijriyah
maupun Hari Raya Idul Fitri untuk wilayah Jabotabek dan wilayah-wilayah yang
sudah ditetapkan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar dan juga
wilayah yang masuk zona merah virus corona,” kata Luhut.
Pewarta/Editor: Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020