sukabumiNews.net – TARAWIH adalah bentuk jamak dari tarwihah,
secara bahasa artinya istirahat sekali. Dinamakan demikian karena biasanya
dahulu para sahabat ketika shalat tarawih mereka memanjangkan berdiri, rukuk
dan sujudnya. Maka ketika sudah mengerjakan empat rakaat, mereka istirahat,
kemudian mengerjakan empat rakaat lagi, kemudian istirahat, kemudian
mengerjakan tiga rakaat (lihat Lisanul Arab, 2/462, Mishbahul Munir, 1/244,
Syarhul Mumthi, 4/10).
Berikut kami nukilkan
lengkap artikel bagus dari situs Rumaysho.com “panduan shalat tarawih di rumah
saat wabah corona” oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, semoga bermanfaat.
Shalat tarawih adalah
jihad di malam hari
Ibnu Rajab Al-Hambali
rahimahullah menjelaskan, “Ketahuilah bahwa seorang mukmin melakukan dua jihad
pada bulan Ramadhan. Jihad pertama adalah jihad pada diri sendiri di siang hari
dengan berpuasa. Sedangkan jihad kedua adalah jihad di malam hari dengan shalat
malam. Siapa yang melakukan dua jihad dan menunaikan hak-hak berkaitan dengan
keduanya, lalu terus bersabar melakukannya, maka ia akan diberi ganjaran di
sisi Allah dengan pahala tanpa batas (tak terhingga).” (Lathaif Al-Ma’arif,
hlm. 306)
Keutamaan shalat
tarawih
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ
إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa
melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang
telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 37 dan Muslim, no. 759).
Hukum shalat tarawih
Dalam Matan Abu Syuja
diterangkan bahwa shalat sunnah muakkad (selain rawatib yang mengiringi shalat
wajib) ada tiga, yakni shalat malam, shalat Dhuha, dan shalat tarawih. Lihat
Hasyiyah ‘ala Al-Qaul Al-Mukhtar fii Syarh Ghayah Al-Ikhtishar, 1:112.
Kesimpulan, shalat
tarawih berarti shalat sunnah muakkad (yang ditekankan).
Shalat tarawih itu
bisa berjamaah, bisa sendirian
Imam Nawawi Asy-Syafii
dalam Al-Majmu’ (3:363) menyatakan, “Shalat tarawih itu dihukumi sunnah
berdasarkan kesepakatan para ulama. Shalat tarawih itu dua puluh rakaat dalam
madzhab kami. Shalat tersebut bisa dilukan sendirian (munfarid) atau
berjamaah.”
Menurut madzhab Syafii,
shalat tarawih itu lebih afdal berjamaah. Inilah pendapat yang sahih
(ash-shahih). Sedangkan pendapat lainnya mengatakan bahwa shalat tarawih itu
lebih afdal seorang diri (munfarid). Lihat Al-Majmu’ (3:363).
Dalil yang
menunjukkan bahwa shalat tarawih masih bisa munfarid adalah hadits berikut.
Dari Zaid bin Tsabit
bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuat ruangan kecil di masjid
dari tikar di bulan Ramadhan. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
shalat di situ beberapa malam hingga orang-orang pun berkumpul kepada beliau.
Kemudian pada suatu malam mereka tidak mendengar suara beliau, maka mereka
menyangka beliau telah tidur. Sebagian mereka berdehem agar beliau keluar
kepada mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
مَا زَالَ بِكُمُ
الَّذِى رَأَيْتُ مِنْ صَنِيعِكُمْ ، حَتَّى خَشِيتُ أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمْ ، وَلَوْ
كُتِبَ عَلَيْكُمْ مَا قُمْتُمْ بِهِ فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ
، فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ ، إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوبَةَ
“Kalian
masih melakukan apa yang aku lihat dari sikap kalian. Aku khawatir shalat ini
akan diwajibkan bagi kalian. Kalau shalat tarawih diwajibkan, kalian tidak bisa
melaksanakan. Hendaknya kalian shalat di rumah-rumah kalian karena sesungguhnya
shalat seseorang yang terbaik adalah di rumahnya kecuali shalat fardhu.” (HR.
Bukhari, no 7290)
Cara mengerjakan
shalat tarawih
Menurut ulama
Syafiiyah, jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat dengan sepuluh kali
salam, dilakukan tiap malam Ramadhan, ada lima kali duduk istirahat. Setiap
kali melakukan dua rakaat diniatkan untuk shalat sunnah tarawih atau qiyam
Ramadhan.
Seandainya mau
dikerjakan empat rakaat salam, empat rakaat salam juga sah. Waktu shalat
tarawih adalah antara shalat Isya hingga terbit fajar Shubuh.
Dalil yang
menunjukkan shalat tarawih bisa dengan empat rakaat salam adalah hadits dari
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
يُصَلِّى أَرْبَعَ
رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا
فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat empat rakaat, maka janganlah
tanyakan mengenai bagus dan panjang rakaatnya. Kemudian beliau melaksanakan
shalat empat rakaat lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang
rakaatnya.” (HR. Bukhari, no. 3569 dan Muslim, no. 73)
Dalil yang
menunjukkan shalat malam shalat malam itu dua rakaat salam adalah hadits dari
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ
صَلَّى »
Dari Ibnu ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma, ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengenai shalat malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab, “Shalat malam itu dua rakaat salam, dua rakaat salam. Jika
salah seorang dari kalian khawatir masuk Shubuh, lakukanlah shalat satu rakaat
berarti engkau jadikan witir pada shalat yang telah dilakukan.” (HR. Bukhari,
no. 990 dan Muslim, no. 749)
Jumlah rakaat shalat
tarawih itu tidak dibatasi
Ibnu ‘Abdil Barr
rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan
jumlah rakaat tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan),
termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit rakaat
atau dengan rakaat yang banyak.” (At-Tamhid, 21:70)
Shalat malam Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa sebelas rakaat. Dari Abu Salamah bin
‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam di bulan Ramadhan?”. ‘Aisyah mengatakan,
مَا كَانَ رَسُولُ
اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى
عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah rakaat dalam shalat
malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11
rakaat.” (HR. Bukhari, no. 1147 dan Muslim, no. 738)
Selanjutnya : Yang Dipilih Jadi Imam