Kementerian Pertahanan. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) |
Pegawai yang ingin video konferensi agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemenhan.
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menerbitkan surat edaran mengenai
larangan bagi pegawainya untuk menggunakan aplikasi Zoom dalam video
konferensi. Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kemenhan
Laksamana Madya Agus Setiadji pada Rabu (21/4/2020).
Kepala Biro Humas
Setjen Kemenhan, Brigjen Totok Sugiharto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis
(23/4/2020), membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. "Disampaikan
kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video
konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom,"
demikian isi surat edaran yang ditandatangani Agus Setiadji.
Sebagaimana dikutip dari
REPUBLIKA.CO.ID, dalam surat edaran tersebut, Kemenhan menyebut beberapa
pertimbangan yang membuat larangan menggunakan aplikasi Zoom. Pertama, tidak
adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom lantaran aplikasi
bersifat terbuka.
Surat edaran yang ditandatangani Agus Setiadji |
Untuk itu, setiap
pegawai Kemenhan yang ingin menggunakan video konferensi agar berkoordinasi
dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenhan. Kepala Pusdatin Kemenhan
Brigjen Dominggus Pakel diminta untuk menyiapkan dukungan konferensi video yang
aman dan dapat diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan
Kemhan.
Ada tiga hal yang
dijadikan dasar pengeluaran pelarangan penggunaan Zoom ini. Dasar pertama,
yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan
Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Kedua, Peraturan
Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pertahanan. Ketiga, pertimbangan pimpinan Kementerian Pertahanan
terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi.
Pewarta/Editor: Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020