Kancor Cabang KSP Kharisma Jaya Jampang Kulon. (Ilustrasi Gambar) |
sukabumiNews.net,
JAMPANGKULON – Salah seorang oknum karyawan sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
diduga telah berani melangkahi aturan perusahaan terkait prosedur pemberian
pinjaman.
Aturannya, sebelum memberikan penjaman kepada seorang nasabah,
jika nasabah tersebut merupakan pasangan suami istri, maka keduanya harus mengetahui dan
menandatangani surat perjanjian pinjaman.
Lantaran tidak menempuh prosedur yang benar, ketika pihak
perusahaan melakukan penagihan atas pinjaman yang diberikan, maka bisa saja salah satu dari pasangan suami istri yang dianggap mempunyai tunggakan pinjaman
itu mengelaknya lantaran tidak merasa dilibatkan.
Itulah yang terjadi pada salah satu pasangan suami
istri bernama Teteh dan Aa (40) (nama keduanya disamarkan) warga Kp. Cimahi RT
02/02 Desa Citanglar, Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Teteh memang sudah cukup lama menjadi anggota KSP. Bahkan menurut informasi yang dihimpun sukabumiNews, kepada Teteh sudah dilakukan pencairan pinjaman sebanyak 3 kali berturut-turut.
Sayang, di saat kondisi pandemi Corona seperni ini,
Teteh sedikit kelabakan ketika pihak KSP menagih cicilan pinjamannya. Sementara
Aa yang tadinya tidak mengetahui tentang cicilan utang istrinya sedikit naik pitam kepada si debitur lantaran dirinya tidak merasa dilibatkan.
Padahal menurut pengakuan si kreditur Aa sudah dilbatkannya.
Sontak, Aa pun mendatangi KSP yang berkantor di Jalan
Raya Ciparay, Desa Ciparay, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi pada
Rabu (29/4/2020) dan menanyakan EN (28), karyawan KSP yang memberikan pinjaman
kepada Istrinya (Teteh) itu.
“Lantaran tidak bertemu EN, saya langsung menemui
Kepala Cabang (Kacab) KSP untuk menayakan prosedur pemberian pinjaman,” terang
Aa kepada sukabumiNews, Rabu.
Aa menduga salah satu karyawan yang memberikan
pinjaman kepada istrinya telah manyalahi prosedur, aturan perusahaan terkait pemberian pinjaman. Padahal
sepengetahuan Aa, seorang nasabah atau kredit harus diketahui oleh keluarganya.
“Jika nasabah itu adalah suaminya, maka istrinya harus
mengetahui dan menyetujui supaya ikut bertanggung jawab. Bekitupun sebaliknya,”
ujar Aa kesal.
Sementara, Pimpinan Cabang KSP dimaksud, yaitu Kharisma
Jaya Jampang Kulon, Rachmat Egich saat dikonfirmasi membenarkan adanya karyawan
bernama EN dan memiliki nasabah bernama Teteh (red.), istri dari Aa (red.).
Bahkan kata Racmat sudah sejak 2017 EN bekerja di Koperasi Karisma Jaya.
Adapun mengenai prosedur pinjaman di KSP-nya, Rachmat
Egich menjelaskan bahwa salah satu prosedur untuk menjadi anggota dan mendapat
pinjaman dari KSP Kharisma Jaya adalah calon anggota harus disetujui tersebih dahulu
oleh Kepala baik Pusat atau pun Cabang.
"Dan kami telah memiliki peraturan khusus dalam
wilayah oprasional Jampangkulon, Cimanggu, Kalibuder, Surade, Tega lbuled,
Waluran, Ci emas dan Simpenan," ujar Rachmat.
Kemudian tambah Rachmat, menyerahkan KTP dan KK dan
harus diketahui oleh pihak suami atau istri, atau keluarga pemohon. “Setelah
itu, baru dapat melakukan pencairan di rumah atau di tempat usahanya. Kita juga
melayani di kantor koperasi yang disertai dokumentasi, layak dalam usaha,"
terangnya.
Adapun sambung Rachmat, jika benar ada karyawannya yang
diketahui dan ditemukan bersalah dalam teknis di lapangan, maka pihaknya tidak
segan-segan untuk mengeluarkan sangsi administrasi, baik dengan mutasi atau pun
pemberhentian.
Pewarta: My Kuncir
Editor: Red.
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2020