Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin. |
Hal tersebut disampaikan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin dalam press release
yang diterima sukabumiNews tentang “Pelarangan Sementara bagi Orang Asing yang
akan Masuk dan Beraktifitas di Indonesia” yang ditandatanganinya pada Kamis (2/4/2020).
BACA: Resmi, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini
BACA: Resmi, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini
Dijelaskan Nurudin
bahwa pelarangan ini bersifat sementara sampai dengan situasi dipandang
kondusif dan dinyatakan oleh pihak yang berwenang.
“Namun demikian ada
beberapa kategori yang dikecualikan sehingga orang asing masih dapat masuk
kewilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan,” katanya.
Adapun jelas Nurudin,
orang asing yang dikecualikan dapat masuk ke wilayah Indonesia adalah sebagai
berikut :
- Orang Asing
Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
- Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan
Visa Dinas
- Orang Asing
pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
- Tenaga bantuan dan
dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian
purpose)
- Awak alat angkut
baik laut, udara maupun darat;
- Bagi Orang Asing
yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.
Dari enam kategori tersebut kata Nurudin, yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia yaitu setelah
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Adanya surat
keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan
dari masing-masing negara.
Telah berada 14
(empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19
Pernyataan bersedia
untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Republik Indonesia
Peraturan Menteri
Hukum dan HAM ini juga mengatur regulasi bagi Orang Asing yang berada di
Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut:
Orang Asing pemegang
Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang
telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan
diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan
permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Orang Asing pemegang
Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak
dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal
keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor
Imigrasi tanpa dipungut biaya.
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal 2 April 2020, Pukul
00.00 WIB.
BACA : Polsek Warungkiara bersama Tim Satgas Covid-19 Perikasa WNA Asal Italia
BACA Juga: Kantor Imigrasi Sukabumi Hanya Melayani Pengurusan Paspor dengan Prioritas Kebutuhan Mendesak
Pewarta : Azis R
Editor : Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
2020