Ini Rincian Tambahan Bantuan PKH akibat Status Darurat Kesehatan

Bantuan PKH Setelah Status Darurat Kesehatan. (Sumber : Kementerian Sosial, 31 Maret 2020) 
sukabumiNews.net, JAKARTA – Salah satu strategi pemerintah menghadapi pandemi Covid-19 dengan penetapan status darurat kesehatan. Kebijakan yang diputuskan pada Selasa (31/3/2020) itu juga menjelaskan tambahan bantuan dalam program keluarga harapan (PKH).

Tiap komponen bantuan PKH akan bertambah 25%. Kebijakan ini berlaku mulai April 2020 dan akan diberikan selama sembilan bulan. Jumlah penerima bantuan juga ditingkatkan, dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan PKH ini maksimal diberikan pada empat jiwa di tiap keluarga.

Ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia akan menerima masing-masing Rp 3 juta. Anak yang duduk di sekolah dasar (SD) akan mendapat Rp 1,125 juta. Siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) masing-masing akan mendapat Rp 1,875 juta dan Rp 2,5 juta.

BACA Juga: Pemerintah Butuh Dana Rp 300 Triliun Jika Terapkan Lockdown

Pewarta: Katadata
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال