Bantuan PKH Setelah Status Darurat Kesehatan. (Sumber : Kementerian Sosial, 31 Maret 2020) |
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Salah satu strategi pemerintah menghadapi pandemi Covid-19 dengan
penetapan status darurat kesehatan. Kebijakan yang diputuskan pada Selasa
(31/3/2020) itu juga menjelaskan tambahan bantuan dalam program keluarga harapan
(PKH).
Tiap komponen bantuan
PKH akan bertambah 25%. Kebijakan ini berlaku mulai April 2020 dan akan
diberikan selama sembilan bulan. Jumlah penerima bantuan juga ditingkatkan,
dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan PKH ini
maksimal diberikan pada empat jiwa di tiap keluarga.
Ibu hamil, anak usia
dini, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia akan menerima masing-masing
Rp 3 juta. Anak yang duduk di sekolah dasar (SD) akan mendapat Rp 1,125 juta.
Siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) masing-masing
akan mendapat Rp 1,875 juta dan Rp 2,5 juta.
BACA Juga: Pemerintah Butuh Dana Rp 300 Triliun Jika Terapkan Lockdown
BACA Juga: Pemerintah Butuh Dana Rp 300 Triliun Jika Terapkan Lockdown
Editor: Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020