Rapat kerja virtual bersama Menteri Dalam Negeri RI. (FOTO: kpu.go.id) |
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan
pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 yang semula akan
dilaksanakan pada tanggal 23 September menjadi 9 Desember 2020.
Hal tersebut menjadi salah
satu dari dua poin kesimpulan dalam rapat kerja virtual bersama Menteri Dalam
Negeri RI, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan
Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu, yang dilaksanakan pada Selasa (14/4/2020).
"Komisi II DPR
RI sepakat pelaksanaan penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 yang semula akan
dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020,” kata anggota
Komisi II DPR RI HM. Muraz kepada sukabumiNews melalui pesan WhatsApp, Rabu
(15/2/2020).
Anggota Komisi II DPR RI, HM Muraz. |
Sebelumnya, Muraz
menyarankan kepada Mendagri agar Mendagri menetapkan mana yang terbaik menurut
pemerintah.
“Jadi, kalau hari ini
pak Mendagri menyatakan siap untuk dilaksanakan sesuai opsi ke satu, bahwa opsi
satu ini menurut pak Mendagri sudah hasil analisa, dan baik, saya dukung,” ucap
Muzrad.
Tapi, sambung Muraz, dalam
hal ini pak Mendagri jangan ragu dan harus yakin untuk bisa melaksanakannya.
Yang ke dua, tutur
Muraz, urusan PJS kepala daerah ini diprioritaskan ke Sekda. Dan yang ke tiga,
Pemerintah Daerah agar betul-betul lebih fokus menghadapi dan menyelesaikan
Covid-19 ini.
“Inpres 4 tahun 2020
dan Permendagri 20 tahun 2020 itu belum dirasakan oleh masyarakat. Masyarakat
belum menerima apapun dari sosial savetymate dan kegiatan yang menunjang ekonomi
masyarakat,” ungkap Muraz.
Muraz juga menekankan
kepada Mendagri agar mempercepat urusan tersebut agar masyarakat bisa segera
merasakan Inpres 4 tahun 2020 dan Permendagri 20 tahun 2020 tentang Refocussing
Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pewarta: DM
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS
2020