sukabumiNews.net,
JAMPANG KULON – Menyikapi marak dan semakin meluasnya penyebaran Corona Virus
Disease-19 (Covid-19) saat ini, Mupika Jampang Kulon melakukan langkah kongkrit
guna pencegahan dan penanggulangan.
Salah satunya dengan menggelar
rapat koordinasi (Rakoor) guna membahas perubahan APBDes 2020 sesuai Surat
Edaran No 443/2265-DPMD tentang pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19
di desa-desa se-Kabupaten Sukabumi.
Pembahasan
dilaksanakan di aula Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (31/03/2020)
saat itu dihadiri oleh 10 Kades se-Kecamatan Jampang kulon dan Tim Kesehatan, juga
Unsur TNI/POLRI, serta lembaga lainnya.
“Hasil dari
pembahasan APBDes tersebut nantinya juga diminta kepada seluruh pemerintahan desa
agar melakukan perubahan anggaran,” ujar Camat Jampang Kulon Drs.Yayan Mulya
Suryana kepada sukabumiNews, Kamis (2/4/2020).
Dikatakan Camat, pembahasan
perubahan APBDes 2020 yang didalamnya termasuk pembahasan Penggunaan Belanja
Tak Terduga, Padat karya tunai desa (PKTD), Desa Tanggap Covid-19 tersebut menjadi
poin penting dalam kegiatan yang di sampaikan oleh para kasi di Kecamatan yang
menjadi fasilitator.
“Setiap kepala desa
harus segera menetapkan status keadaan bencana keadaan darurat dan keadaan
mendesak dengan keputusan kepala desa atas dasar berita acara komisi desa,”
katanya.
Dalam hal ini tutur
dia, sebagai penanggung jawabnya adalah kepala desa itu sendiri, ketua kegiatan
sekdes, sekertaris kegiatan kasi kesejahtraan desa, anggota yaktu unsur
babinkamtibmas, unsur babinsa, unsur BPD, Kadus, RW, RT.
BACA : Camat Waluran Semangat Pimpin Penyemprotan Disinfektan di Sepanjang Jalan Protokol dan Perkampungan
BACA : Camat Waluran Semangat Pimpin Penyemprotan Disinfektan di Sepanjang Jalan Protokol dan Perkampungan
Pewarta: My Kuncir
Editor: Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020