Pembangunan pasar semimodern Kota Sukabumi, Jawa Barat. (ANTARA Foto) |
sukabumiNews.net,
KOTA SUKABUMI – Pembangunan pasar pelita sudah masuk Addendum (perpanjangan
kontrak) II (ke dua). Addendum II akan berakhir pada 16 April 2020. Sementara hingga berita
ini diturunkan, Selasa (14/4/2020) pembangunan pasar pelita masih belum rampung.
Tekait hal ini, salah
satu pemerhati Pembangunan Pasar Pelita, DR. Asep Deni menyarankan kepada Kontraktor
untuk memperhatikan addendum tersebut.
“Jika pada masanya nanti
masih belum selesai, Pemda harus menegur kontraktor. Harus ada ketegasan dari
Pemda, dan Paguyuban pun harus mendesak kepada pemerintah agar bisa menuntaskan,”
kata Asep Deni kepada sukabumiNews melaui Sellularnya, Selasa (14/2020).
Sementra Ketua Paguyuban
Pasar Pelita, Agu Subagja, S.Pd., mengungkapkan, akibat tidak selesainya
pembangunan pasar pelita ini maka konsekwensinya Kontraktor, dalam hal ini Fortunindo Artha Perkasa, harus diberi sanksi.
“Itu alternatif
pertama. Alternatif yang ke dua, karena addendum II (ke dua) sudah final, harus
membuat addendum III (ke tiga). Dan addendum saat ini sudah akan masuk ke
addendum III. Berarti kan sudah pinal ini adendum terakhir,” terang Agus.
Dikatakan Agus, addendum
yang terakhir ini harus menjadi pintu masuk untuk membuat komitmen tegas dengan
penyedia, dalam hal ini
“Mau ngak dia
menyelesaikan. Dan limitnya, prinsip addendum itu, addendum II tidak boleh
melebihi dari waktu addendum I. Adendem III tidak boleh melibihi addendum
II. Sementara Adendum II juga sudah melabrak addendum I. Nah di addendum III
ini mau seperti apa,” ujar Agus.
Selanjutnya kata
Agus, komitmen ini harus hitam di atas putih, dimasukkan di perjanjian. Kalau
tidak selesai, seperti apa konsekwensinya. “Secara prinsif begitu,” jelasnya.
Agus mengingatkan bahwa
tanggal 16/4/220 addendum II berakhir. “Hitung mundur hanya untuk mengingatkan
saja. Adendem II tidak muncul di publik. Pemda tidak transparan. Seharusnya
dibuka ke publik, apa poin-poin dari addendum II tersebut,” ungkap Agus.
Lebih lanjut Agus
mengatakan, setelah besok berakhirnya addendum II ini untuk Kopasta
(Paguyuban), selaku pengguna atau pemilik hak utama dari yang pertama
sebenarnya secara hukum sosial ekonomi, sudah dirumuskan berkali-kali. Kalau
saja adendem III ini, sambung Agus, tidak bisa memberikan jaminan, sebetulnya
pedagang bisa mengarahkan kepada mosi tidak percaya kepada pengembang, penyedia
jasa maupun pemerintah.
“Mosi tidak percaya
tersebut, apakah nanti bentuknya berupa gugatan perdata, atau seperti apa,”
pungkasnya.
Pewarta: TNR
Editor: Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020