Addendum II Nyaris Berakhir, Pembangunan Pasar Pelita Masih Belum Rampung

Pembangunan pasar semimodern Kota Sukabumi, Jawa Barat. (ANTARA Foto)
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Pembangunan pasar pelita sudah masuk Addendum (perpanjangan kontrak) II (ke dua). Addendum II akan berakhir pada 16 April 2020. Sementara hingga berita ini diturunkan, Selasa (14/4/2020) pembangunan pasar pelita masih belum rampung.

Tekait hal ini, salah satu pemerhati Pembangunan Pasar Pelita, DR. Asep Deni menyarankan kepada Kontraktor untuk memperhatikan addendum tersebut.

“Jika pada masanya nanti masih belum selesai, Pemda harus menegur kontraktor. Harus ada ketegasan dari Pemda, dan Paguyuban pun harus mendesak kepada pemerintah agar bisa menuntaskan,” kata Asep Deni kepada sukabumiNews melaui Sellularnya, Selasa (14/2020).

Sementra Ketua Paguyuban Pasar Pelita, Agu Subagja, S.Pd., mengungkapkan, akibat tidak selesainya pembangunan pasar pelita ini maka konsekwensinya Kontraktor, dalam hal ini Fortunindo Artha Perkasa, harus diberi sanksi.

“Itu alternatif pertama. Alternatif yang ke dua, karena addendum II (ke dua) sudah final, harus membuat addendum III (ke tiga). Dan addendum saat ini sudah akan masuk ke addendum III. Berarti kan sudah pinal ini adendum terakhir,” terang Agus.

Dikatakan Agus, addendum yang terakhir ini harus menjadi pintu masuk untuk membuat komitmen tegas dengan penyedia, dalam hal ini

“Mau ngak dia menyelesaikan. Dan limitnya, prinsip addendum itu, addendum II tidak boleh melebihi dari waktu addendum I. Adendem III tidak boleh melibihi addendum II. Sementara Adendum II juga sudah melabrak addendum I. Nah di addendum III ini mau seperti apa,” ujar Agus.

Selanjutnya kata Agus, komitmen ini harus hitam di atas putih, dimasukkan di perjanjian. Kalau tidak selesai, seperti apa konsekwensinya. “Secara prinsif begitu,” jelasnya.

Agus mengingatkan bahwa tanggal 16/4/220 addendum II berakhir. “Hitung mundur hanya untuk mengingatkan saja. Adendem II tidak muncul di publik. Pemda tidak transparan. Seharusnya dibuka ke publik, apa poin-poin dari addendum II tersebut,” ungkap Agus.

Lebih lanjut Agus mengatakan, setelah besok berakhirnya addendum II ini untuk Kopasta (Paguyuban), selaku pengguna atau pemilik hak utama dari yang pertama sebenarnya secara hukum sosial ekonomi, sudah dirumuskan berkali-kali. Kalau saja adendem III ini, sambung Agus, tidak bisa memberikan jaminan, sebetulnya pedagang bisa mengarahkan kepada mosi tidak percaya kepada pengembang, penyedia jasa maupun pemerintah.

“Mosi tidak percaya tersebut, apakah nanti bentuknya berupa gugatan perdata, atau seperti apa,” pungkasnya.

Pewarta: TNR
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال