Universitas Persatuan Islam keluarkan kebijakan terhadap pelayanan akademik dan non-akademik dalam menghadapi wabah Coronavirus Disease (COVID-19).
sukabumiNews.net, BANDUNG
– Menindaklanjuti surat edaran Bidang Tarbiyah Pimpinan Pusat Persatuan Islam
Tanggal 28 Maret 2020 No: 1774/K-C.3/PP/2020 tentang Kegiatan Pembelajaran
Mandiri, dan surat edaran rektor Universitas Persatuan Islam tanggal 14 Maret
2020 No: 0295/A.08/B.1-C.5/III/2020 tentang Himbauan Pelayanan Dosen dan Mahasiswa
Berbasis Daring (Online), Universitas Persatuan Islam membuat beberapa
kebijakan.
Rektor Universitas
Persatuan Islam, Prof. Dr. KH. M. Abdurrahman, MA., mengatakan, kebijakan tersebut
dikeluarkan terhadap pelayanan akademik dan non-akademik dalam menghadapi ujian
berupa wabah Coronavirus Disease (COVID-19).
Dikutip dari laman persis.or.id,
kebijakan dimaksud antara lain yaitu;
1. Pelayanan dosen
dan mahasiswa berbasis daring di lingkungan Universitas Persatuan Islam (Unipi)
diperpanjang sampai akhir perkuliahan semester genap, yaitu tanggal 4 Juli
2020.
2. Dalam proses
pembelajaran daring diserahkan ke dosen, dengan mempertimbangkan kondisi sosial
dan psikologis mahasiswa.
3. Ujian berbasis
daring, mengingat kalender Akademik Universitas Persatuan Islam bahwa jadwal
Ujian Tengah Semester (UTS) dilaksanakan 13-25 April 2020 dan Ujian Akhir
Semester (UAS) pada 22 Juni - 4 Juli 2020.
4. Pelaksanaan
kegiatan akademik berupa seminar proposal, bimbingan skripsi, ujian munaqosah
dan praktikum penunjang pembelajaran dilakukan secara daring, sedangkan
Pendidikan Pengenalan Lapangan (PPL) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) akan ditinjau
ulang berdasarkan keputusan pemerintah dan atau PP Persis.
5. Pelaksanaan
seminar, workshop, training dan kegiatan kemahasiswa yang bersifat perkumpulan
massal untuk sementara diberhentikan
6. Struktur
Universitas beserta Satuan, Lembaga, Biro, UPT, Pimpinan Prodi dan Tendik Prodi
tetap menjalan tugas dan fungsinya secara daring. Serta tidak melakukan
perjalanan keluar kota dan harus tetap bisa dihubungi untuk koordinasi secara
daring.
7. Mahasiswa dihimbau
tidak mudik ke kampung halaman, kalaupun terpaksa harus mengikuti protokol
kesehatan yang diterapkan pemerintah RI bekerjasama dengan Satgas Covid 19
Persis.
8. Jika terjadi
sesuatu agar segera menghubungi Satgas Covid 19 Persis dengan Call Center:
08112222501.
9. Hak dan Kewajiban
kepada Dosen, Tenaga Pendidik, Mahasiswa dan Civitas Akademika Universitas
Persatuan Islam tetap diberikan.
10. Mahasiswa tetap
melaksanakan kewajibannya untuk membayar SPP sebelum pelaksanaan UTS dan UAS
11. Seluruh civitas
akademika senantiasa tetap waspada dan berpegang teguh pada upaya pencegahan
maksimal yg ditetapkan pemerintah terkait antisipasi penyebaran COVID-19 ini
12. Surat edaran ini
akan ditinjau ulang dan disesuaikan dengan perkembangan serta kebijakan
Pemerintah RI dan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS).
“Demikian edaran ini
kami sampaikan, atas partisipasi dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih,
teriring do’a Jazakumullohu khoiron katsiero,” ucap Prof. Dr. M. Abdurrahman.
Pewarta: Novi Gumilar
Editor: Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020