Ketua FKKT Dedi Suryadi (kanan) saat menyerahkan berkas kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PDIP Paoji Nurjaman. (Foto : Azis R/sukabumiNews) |
sukabumiNews.net, WARUDOYONG
- Puluhan petani penggarap yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kelompok Tani
Kawasan Wisata Agro Sukabumi Utara (FKKT) mengadukan adanya oknum PTPN VIII
yang bersikap sewenang-wenang kepada komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pengaduan oleh FKKT tersebut
dibuktikan dengan melayangkan surat yang diterima oleh Ketua Komisi I DPRD
Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurzaman di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi Jalan A
Yani Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, belum lama ini.
"Ini merupakan
puncak dari rasa ketidaknyamanan para petani penggarap atas sikap perilaku
oknum pegawai PTPN VIII yang diduga melakukan pengrusakan lahan, pungli dan
kriminalitas lainnya terhadap petani," ungkap Ketua Harian FKKT Kawasan
Wisata Agro Sukabumi Utara, Dedi Suryadi.
Dikatakan Dedi bahwa
penyampaian aduan yang disampaikannya adalah anti klimaks atas pemerasan
(pungli), intimidasi dan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum pegawai PTPN
VIII tersebut.
Dengan adanya
perlakuan oleh oknum terhadap
lahan garapan petani seluas 800
meter persegi itu, kata Dedi, petani merasa dirugikan hingga jutaan rupiah lantaran
gagal panen akibat tanamnya rusak.
"Dua hari yang
lalu hampir 1 hektare lahan dari petani kita dirusak oknum pegawai PTPN VIII,
Ada ratusan pohon pisan dan kopi dirusak oleh mereka. Saksinya juga ada,"
jelasnya.
Dalam kesempatan
tersebut Dedi juga melaporkan adanya aktivitas pungli yang dilakukan oknum PTPN
VIII kepada petani sejak tahun 2017 lalu. Dikatakannya, oknum pegawai PTPN VIII
itu menarik uang sewa untuk eks lahan HGU PTPN VIII kepada petani. Padahal lanjut
Dedi, diketahui kontrak HGU lahan PTPN VIII sudah berakhir pada tahun 2013
lalu.
"Jumlah anggota
kita ada 800 orang dan hampir seluruhnya mengalami masa pungli. Jumlahnya
bermacam-macam dari ratusan ribu sampai belasan juta rupiah. Bukti-buktinya ada
berupa kwitansi, percakapan dalam WhatsApp dan bukti transfer," terangnya.
BACA: Plang Larangan di Lahan HGU PTPN VIII Disoal Para Petani
Sementara itu menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurzaman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk mencari solusi permasalahan tersebut. Beberapa langkah akan dilakukan termasuk memanggil Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
Sementara itu menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurzaman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk mencari solusi permasalahan tersebut. Beberapa langkah akan dilakukan termasuk memanggil Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
"Karena adanya
aduan telah mendapatkan rekom dari Bupati, maka kami akan segera memanggil
Instasi terkait yang membidanginnya termasuk juga Bupati Sukabumi akan
permasalahan ini,” ucap Paoji Nurzaman.
Selain itu kata Paoji,
pihaknya akan segera melakukan croscek ke lapangan untuk memastikan kontrak HGU
PTPN VIII yang disebut-sebut petani sudah kadaluwarsa semenjak tahun 2013 lalu.
"Kami belum ada
data terkait masalah itu, apakah benar sudah habis masa HGUnya, makanya kami
akan kroscek dengan memanggil semua instansi, bukan sebatas dari masyarakat
saja,” pungkas Paoji yang juga merupakan Politisi Partai Demokrasi Indinesia
Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sukabumi itu.
BACA Juga: Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Rapat Dengar Pendapat dengan FPP PT Pasir Salam
Pewarta : Azis R
BACA Juga: Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Lakukan Rapat Dengar Pendapat dengan FPP PT Pasir Salam
Pewarta : Azis R
Editor : AM
COPYRIGHT ©
SUKABUMININEWS 2020
Tags
Bupati Sukabumi
DPRD-Kota-Kabupaten
FKKT
Kabupaten Sukabumi
kabupaten-sukabumi
news
PTPN VIII
sukabumi