sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukabumi bereaksi cepat menanggapi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Disdikbud Jabar terkait pencegahan virus Corona (Covid-19) di satuan pendidikan.
Disdikbud Kabupaten Sukabumi menyampaikan, mulai Senin, (16/3/2020) sekolah diliburkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Sukabumi, Muhammad Solihin mengatakan, sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Barat, maka ketentuan itu tentunya diberlakukan untuk satuan pendidikan di Jawa Barat termasuk Sukabumi.
BACA: Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Barat
"Ketentuan itu berlaku untuk tingkat SD sampai SMA dan diberlakukan sejak besok (Senin, 16/3/2020)," kata Solihin kepada sukabumiNews, dihubungi melalui telepon seluler, Ahad (15/3/2020).
Meski begitu lanjut Solihin, aktifitas disekolah tidak diliburkan dan para tenaga pengajar (guru) wajib mengisi absensi dan mengikuti kegiatan sekolah.
"Ketentuan itu hanya berlaku untuk pelajar saja. Guru-guru tetap masuk sekolah," ujarnya.
Solihin mengimbau kepada orang tua siswa agar keadaan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Ia meminta orang tua siswa mengawasi anaknya dalam kegiatan belajar dirumah.
"Selain itu diharapkan orang tua siswa mengawasi anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang berkelompok yang melibatkan massa dalam jumlah banyak misalnya wisata, berkemah atau pergi ke mall," pungkasnya.
BACA, Corona Virus: Gubernur Jawa Barat Tetapkan Siswa Bersekolah di Rumah Selama Dua Pekan
Pewarta : Azis R
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020
Disdikbud Kabupaten Sukabumi menyampaikan, mulai Senin, (16/3/2020) sekolah diliburkan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Sukabumi, Muhammad Solihin mengatakan, sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Barat, maka ketentuan itu tentunya diberlakukan untuk satuan pendidikan di Jawa Barat termasuk Sukabumi.
BACA: Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Barat
"Ketentuan itu berlaku untuk tingkat SD sampai SMA dan diberlakukan sejak besok (Senin, 16/3/2020)," kata Solihin kepada sukabumiNews, dihubungi melalui telepon seluler, Ahad (15/3/2020).
Meski begitu lanjut Solihin, aktifitas disekolah tidak diliburkan dan para tenaga pengajar (guru) wajib mengisi absensi dan mengikuti kegiatan sekolah.
"Ketentuan itu hanya berlaku untuk pelajar saja. Guru-guru tetap masuk sekolah," ujarnya.
Solihin mengimbau kepada orang tua siswa agar keadaan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Ia meminta orang tua siswa mengawasi anaknya dalam kegiatan belajar dirumah.
"Selain itu diharapkan orang tua siswa mengawasi anaknya untuk tidak melakukan kegiatan yang berkelompok yang melibatkan massa dalam jumlah banyak misalnya wisata, berkemah atau pergi ke mall," pungkasnya.
BACA, Corona Virus: Gubernur Jawa Barat Tetapkan Siswa Bersekolah di Rumah Selama Dua Pekan
Pewarta : Azis R
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020
Rasanya terlalu dini untuk menyatakan libur.krn kasus corona ini blm smpe ke kota sukabumi.jdi syg skli klo sklh hrs di liburkan
ReplyDelete