Surat Edaran tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam Upaya Mencegah Penyebaran Copid-19

Logo Imigrasi
sukabumiNews.net, JAKARTA – Sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 yang sangat rentan terjadi di area publik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan Pembatasan Permohonan Paspor.

Dalam edaran bernomor : IMI-GR.01.01-2114 TAHUN 2020 tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menghimbau kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan langkah-langkas sebagai berikut:

1. Kepala Kantor Imigrasi
a. Membatasi pelayanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui nomor helpdesk yang disediakan oleh kantor imigrasi untuk permohonan bagi:
1) Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter; dan
2) Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

Baca Surat Edaran lengkapya di Sini

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

نموذج الاتصال