Surat Edaran tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam Upaya Mencegah Penyebaran Copid-19

Logo Imigrasi
sukabumiNews.net, JAKARTA – Sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 yang sangat rentan terjadi di area publik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan Pembatasan Permohonan Paspor.

Dalam edaran bernomor : IMI-GR.01.01-2114 TAHUN 2020 tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menghimbau kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan langkah-langkas sebagai berikut:

1. Kepala Kantor Imigrasi
a. Membatasi pelayanan paspor dengan memprioritaskan kebutuhan mendesak melalui nomor helpdesk yang disediakan oleh kantor imigrasi untuk permohonan bagi:
1) Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter; dan
2) Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

Baca Surat Edaran lengkapya di Sini

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال