sukabumiNews.net, JAKARTA
– Sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 yang sangat rentan
terjadi di area publik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat
Jenderal Imigrasi melakukan Pembatasan Permohonan Paspor.
Dalam edaran bernomor :
IMI-GR.01.01-2114 TAHUN 2020 tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menghimbau
kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk melakukan langkah-langkas sebagai berikut:
1. Kepala Kantor
Imigrasi
a. Membatasi pelayanan paspor dengan memprioritaskan
kebutuhan mendesak melalui nomor helpdesk yang disediakan oleh kantor imigrasi
untuk permohonan bagi:
1) Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya
atas rujukan dokter; dan
2) Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.