Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Gambar: Istimewa |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati menyiapkan dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan
serta Bantuan Operasional untuk pencegahan dan penanganan virus corona atau
Covid-19.
Keputusan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang
Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan
dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini berlaku
enam bulan sejak ditetapkan pada 14 Maret 2020.
Alokasi DAK Fisik Bidang Kesehatan mencapai Rp 20,78
triliun pada APBN 2020. Jumlah tersebut merupakan 28,7% dari total DAK Fisik
tahun ini yang sebesar Rp 72,25 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Askolani menuturkan,
pemerintah pusat akan menyiapkan DAK Fisik Bidang Kesehatan serta bantuan
operasional hingga belasan triliun untuk mengatasi persebaran Covid-19 di
seluruh Indonesia. "Besarannya Rp 4 triliun sampai Rp 19 triliun,"
kata Askolani kepada Katadata.co.id, Selasa (17/3/2020).
Adapun penggunaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud
dilakukan melalui revisi rencana kegiatan. Dengan begitu, pemerintah daerah
bisa menambahkan menu kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 dalam rencana
kegiatannya.
Selanjutnya, penyaluran DAK Fisik Bidang kesehatan
untuk penanggulangan Covid-19 akan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari
Kementerian Kesehatan. "Penyaluran DAK Fisik ini dilaksanakan paling lama
7 hari setelah Kepala Lantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerima dokumen
rencana kegiatan yang telah disetujui Kemnekes dan tercantum dalam sitem
informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi," tulis KMK ini.
Jika telah disalurkan, pemerintah daerah kemudian
wajib melaporkan realisasi DAK Fisik ini. Batas waktu pelaporan paling lambat
pada bulan November 2020.
Sementara untuk dana bantuan operasional Kesehatan
akan disalurkan melalui 2 tahap. Untuk tahap pertama, pemerintah daerah disebutkan
tak perlu menyampaikan laporan realisasi tahun sebelumnya serta tidak perlu
memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah.
Namun untuk penyaluran tahap kedua, pemerintah daerah
perlu menyampaikan laporan realisasi tahun 2019, laporan penyerapan dan
penggunaan bantuan operasional tahap pertama tahun 2020. Selain itu, pemerintah
daerah juga wajib memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah tahun
sebelumnya.
KMK tersebut juga mengimbau agar dana bantuan
operasional terkait Covid-19 tersebut bisa digunakan sesuai petunjuk teknis
Kementerian Kesehatan. Jika dalam 6 bulan penyaluran DAK Fisik dan bantuan
operasional tersebut tak dilaksanakan, penyaluran selanjutnya akan dilakukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta: Katadata
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020