Ilustrasi: Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (FOTO: Adi Maulana Ibrahim | Katadata) |
Kenaikan tarif ojek online di Jabodetabek berlaku mulai pekan depan. Aplikator seperti Gojek dan Grab diminta untuk menyesuaikan algoritma di aplikasinya.
sukabumiNews.net, JAKARTA – Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) mengumumkan batas bawah dan atas tarif ojek online masing-masing
naik Rp 250 dan Rp 150 per kilometer mulai pekan depan. Kenaikan tarif ini
berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Kementerian sudah berdiskusi dengan Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI), aplikator seperti Gojek dan Grab, serta mitra
pengemudi selama dua bulan. Baru kemudian, pemerintah memutuskan tarif ojek
online naik Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP
348 Tahun 2019 tentang tarif ojek online, batas bawah untuk zona dua atau
Jabodetabek Rp 2.000 per kilometer. “Jadi, tarif batas bawahnya Rp 2.250,"
kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta,
Selasa (10/3).
Sedangkan batas atas tarif ojek online naik Rp 150,
sehingga menjadi Rp 2.650 per kilometer. Biaya jasa minimal untuk perjalanan
kurang dari empat kilometer juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp
9.000 hingga Rp 10.500.
Selama ini, skema tarif ojek online dibagi menjadi
tiga zona, sesuai Kepmenhub RI Nomor KP 348 Tahun 2019. Untuk wilayah Jabodetabek atau zona dua
tarifnya berkisar Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer.
Dengan adanya keputusan tersebut, tarifnya menjadi Rp
2.250-Rp 2.650 per kilometer.
Lalu, zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta
Jawa selain Jabodetabek. Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp
1.850-Rp 2.300 per kilometer. Kemudian, zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi,
Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua tarifnya Rp 2.100-Rp 2.600 per
kilometer.
Tarif di zona satu dan tiga tetap. "Di daerah
pasar sudah terbentuk. Beberapa asosiasi yang mewakili minta yang naik hanya
zona dua," ujar Budi.
Budi menegaskan bahwa kenaikan tarif ojek online di
Jabodetabek bukan karena tekanan berbagai pihak. Kebijakan ini berdasarkan
evaluasi secara berkala Kemenhub, survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang), aspirasi mitra pengemudi, dan masukan aplikator seperti Gojek dan
Grab.
Survei yang sudah dilakukan oleh Balitbang Kemenhub
bertujuan mengkaji kemauan membayar (Willingness to Pay) dan kemampuan membayar
(Ability to Pay) konsumen. Setidaknya ada 1.800 responden di Jabodetabek yang
disurvei oleh Kemenhub.
Dari survei tersebut, Kemenhub menyiapkan lima skema
kenaikan tarif mulai dari Rp 100 hingga Rp 500 per kilometer. Pada akhirnya,
Balitbang Kemenhub menetapkan nilai rata-rata kenaikan tarifnya Rp 225 per
kilometer.
Hal itu kemudian disampaikan ke Menteri Perhubungan
Budi Karya Sumadi, seperti dilansir Katadata.co.id, Selasa (10/3/2020).
Hasilnya, diputuskan bahwa batas bawah tarif ojek
online meningkat Rp 250 per kilometer. Tarif tersebut akan berlaku mulai Senin
(16/3/2020).
Budi meminta semua pihak mengikuti aturan tersebut.
Aplikator mulai dari Grab, Gojek dan lainnya diberi waktu untuk menyesuaikan
algoritma pada aplikasi dengan kebijakan baru ini.
Ia juga berharap, peningkatan layanan meningkat
seiring naiknya tarif ojek online. "Pengguna inginkan ada kenaikan
pelayanan dan aspek keamanan. Ini bisa dimasukkan ke aplikasi akan dikembangkan
oleh aplikator," ujar Budi.
Pewarta: Katadata
Editor: Red.
COPYRIGHT
© SUKABUMININEWS 2020