Foto: Maklumat yang dikeluarkan Masjid Raya Bandung Jawa Barat (Istimewa). |
Masjid-masjid ini
sebagian besar diyakini merupakan masjid yang dibangun oleh pemerintah pusat,
daerah, ataupun kementerian/lembaga.
“Mulai dari masjid
Istana, masjid-masjid raya di seluruh provinsi, dan saya rasa juga
masjid-masjid agung di kabupaten/kota. Saat ini kira-kira ada lebih dari 600
masjid yang menjalankan seruan DMI untuk meniadakan sholat Jumat sementara waktu,”
tutur dia Jumat (20/3).
Sedangkan untuk
masjid-masjid yang berada di tengah masyarakat, Imam mengatakan beberapa masjid
misalnya di Tangerang Selatan telah melakukannya.
Dalam pantauannya,
masjid-masjid di kawasan Cireundeu dan Ciputat Tangerang Selatan mengumumkan
melalui pengeras suara bahwa pelaksanaan shalat Jumat ditiadakan sementara.
“Ada juga masjid
masyarakat yang membatasi jumlah jamaah. Pada prinsipnya, DMI telah
menyampaikan seruan penangguhan sementara shalat Jumat untuk mencegah
penyebaran wabah virus Corona. Di masjid-masjid pemerintah khususnya masjid
raya di provinsi, masjid istana, masjid Istiqlal, saya kira seruan itu berjalan
efektif,” ungkapnya.
Imam juga mengakui,
mungkin baru kali ini pelaksanaan ibadah sholat Jumat di Indonesia ditiadakan
untuk sementara. Tentunya, lanjut dia, peniadaan sementara ini dilakukan demi
kemaslahatan bersama agar mencegah penyebaran wabah virus Corona.
MUI mengumumkan fatwanya
nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya
wabah Covid-19 pada Senin (16/3/2020).
Dalam fatwa itu, salah satunya disebutkan bahwa orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan dua hal.
Dalam fatwa itu, salah satunya disebutkan bahwa orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan dua hal.
Pertama, jika berada
di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi
berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka boleh meninggalkan shalat Jumat
dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan
jamaah shalat lima waktu/rawatib, tarawih, dan Id di masjid atau tempat umum
lainnya.
Kedua, jika berada di
suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang
berwenang maka tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan
wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik
langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan
sering membasuh tangan dengan sabun.
BACA: Fatwa Dewan Ulama Al Azhar Terkait Virus Corona: Boleh Tinggalkan Shalat Jumat dan Jamaah di Masjid
BACA: Fatwa Dewan Ulama Al Azhar Terkait Virus Corona: Boleh Tinggalkan Shalat Jumat dan Jamaah di Masjid
Pewarta: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020