Gubernur Banten Wahidin Halim saat diwawancarai wartawan. (FOTO: Istimewa) |
sukabumiNews.net, TANGERANG
– Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)
atas wabah virus corona di Provinsi Banten.
“Penetapan KLB
sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan
sebaran/paparan virus corona (COVID-19) terhadap warga masyarakat dan wilayah
di Provinsi Banten,” kata Wahidin dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2020).
Dalam rapat bersama
jajarannya pada Sabtu, 14 Maret 2020, Wahidin memberikan instruksi kepada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar meliburkan Siswa SMA/K Negeri
dan Swasta maupun SKH untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua
pekan sejak 16 sampai dengan 30 Maret 2020 dan akan dibuka kelas maya (online),
terkecuali bagi Siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK
yang telah ditetapkan.
Selain itu Gubernur
Wahidin juga meminta tidak melaksanakan upacara dan apel bersama, membatasi
berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak,
membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten
hingga batas waktu Kejadian Luar Biasa (KLB) ini dinyatakan berakhir.
Gubernur Wahidin juga
mengimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian
umum.
“Diusahakan sedapat
mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah virus corona,
masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci
tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan
berolahraga,” kata Wahidin.
BACA Juga: Corona Virus: Gubernur Jawa Barat Tetapkan Siswa Bersekolah di Rumah Selama Dua Pekan
Pewarta: Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMININEWS 2020
BACA Juga: Corona Virus: Gubernur Jawa Barat Tetapkan Siswa Bersekolah di Rumah Selama Dua Pekan
Pewarta: Red