Press Release: Kantor Imigrasi Sukabumi Hanya Melayani Pengurusan Paspor dengan Prioritas Kebutuhan Mendesak

Pembatasan Pelayanan Paspor
Gambar Istimewa (Imigrasi Sukabumi) 
sukabumiNews.net, SUKABUMI – Imigrasi Sukabumi saat ini hanya melayani pengurusan Paspor dengan prioritas kebutuhan yang mendesak. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin, S.Sos., M.Si., dalam press release yang diterima sukabumiNews, Kamis (26/3/2020).

Kebijakan pembatasan pelayanan paspor ini kata Nurudin sementara semata-mata untuk mengurangi penyebaran virus corona di sekitar wilayah Sukabumi.
Adapun Press Releasi yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi itu adalah sebagai beriku;

Menyikapi kondisi saat ini dan sehubungan dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-2114 TAHUN 2020 tentang pembatasan layanan keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran Corona virus disease (covid-19) di lingkungan kantor imigrasi yang ditandatangani tanggal 23 Maret 2020 disampaikan sebagai berikut :

1.    Terhitung tanggal 24 Maret 2020 Kantor Imigrasi Sukabumi dan Unit Kerja Kantor Imigrasi di Cianjur melakukan pembatasan penerbitan Paspor hanya untuk :
a.    Orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter;
b.    Orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda;
dan dapat dihubungi di Nomor Hotline : (0266) 243900 dan 08111115945

2.    Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020 untuk tidak perlu mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu (overstay) akan diberikan biaya beban dengan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) merujuk kepada Pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM;

3.    Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tinggal di rumah dan tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.

Sukabumi, 26 Maret 2020
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi

ttd


Nurudin

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال