Gambar Istimewa (Imigrasi Sukabumi) |
sukabumiNews.net, SUKABUMI – Imigrasi Sukabumi
saat ini hanya melayani pengurusan Paspor dengan prioritas kebutuhan yang
mendesak. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi,
Nurudin, S.Sos., M.Si., dalam press release yang diterima sukabumiNews, Kamis
(26/3/2020).
Kebijakan pembatasan pelayanan paspor ini
kata Nurudin sementara semata-mata untuk mengurangi penyebaran virus corona di
sekitar wilayah Sukabumi.
BACA Juga: Surat Edaran tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam Upaya Mencegah Penyebaran Copid-19
Adapun Press Releasi yang disampaikan Kepala
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi itu adalah sebagai beriku;
Menyikapi
kondisi saat ini dan sehubungan dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal
Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-2114 TAHUN 2020 tentang pembatasan layanan
keimigrasian dalam rangka mencegah penyebaran Corona virus disease (covid-19)
di lingkungan kantor imigrasi yang ditandatangani tanggal 23 Maret 2020
disampaikan sebagai berikut :
1. Terhitung tanggal 24 Maret 2020 Kantor Imigrasi Sukabumi dan Unit Kerja Kantor Imigrasi di Cianjur
melakukan pembatasan penerbitan Paspor
hanya untuk :
a. Orang sakit yang tidak bisa ditunda
penanganannya atas rujukan dokter;
b. Orang dengan kepentingan yang tidak dapat
ditunda;
dan dapat dihubungi di Nomor Hotline :
(0266) 243900 dan 08111115945
2. Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia
setelah tanggal 5 Februari 2020 untuk tidak perlu mengajukan permohonan izin
tinggal keadaan terpaksa karena apabila izin tinggal telah melewati batas waktu
(overstay) akan diberikan biaya beban dengan tarif Rp 0,00 (nol rupiah)
merujuk kepada Pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di
Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM;
3. Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk
tinggal di rumah dan tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat
mendesak.
Sukabumi, 26 Maret 2020
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI
Sukabumi
ttd
Nurudin