Ilustrasi (dok. PLN) |
sukabumiNews.net, JAKARTA
- PT PLN (Persero) menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik
selama 3 bulan terakhir untuk pembayaran rekening April 2020 bagi pelanggan
paska-bayar.
Senior Executive Vice
President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo
Wicaksono mengatakan, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran
wabah virus corona, sehingga pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan
ditangguhkan sementara waktu.
"Artinya, untuk
pembayaran rekening bulan april, perhitungannya menggunakan data dari historis
rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari,"
ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Dengan demikian,
petugas pencatat meteran listrik tidak akan melakukan kunjungan ke rumah pelanggan
untuk sementara waktu.
Yuddy menambah, hal
ini sejalan dengan imbauan pemerintan untuk melaksanakan Work From Home dan
Physical Distancing dapat berhasil.
"Kebijakan ini
diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan kuatir
untuk berinteraksi dengan petugas," kata dia.
Jika pelanggan
memiliki keluhan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan
perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan, sehingga
pelanggan tetap tidak akan dirugikan.
"Pengaduan bisa
langsung disampaikan ke contact center PLN 123," kata Yuddy.
PLN juga mengimbau
kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir
kontak fisik antara pelanggan dengan petugas.
Pewarta : Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020