sukabumiNews.net, SUKARAJA – Plat Plang larangan masuk
yang tertancap di wilayah eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII yang
berlokasi di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi disoal para petani.
Pasalnya, mereka menganggap plang besi bertulisan larangan tersebut merupakan
salah satu bentuk intimidasi dari pihak perusahaan terhadap petani penggarap.
Pantauan sukabumiNews dilapangan, pada plang tersebut
bertuliskan, “Tanah Ini Merupakan Aset Negara yang Dikelola Oleh PTPN VIII Dilarang
Memasuki Dan Atau Mengelola Tanpa Ijin Berdasarkan Pasal 107 Jo 55 UU 39/2014 Dengan
Sanksi Pidana 4 Tahun Dan Denda 4 Miliar Rupiah”.
"Kami para petani menganggap plang itu hanya
untuk mengintimidasi petani penggarap karena tidak berlaku untuk semua pihak.
Buktinya, sampai saat ini pihak PTPN VIII masih melakukan aktivitas di atas
lahan tersebut,” ujar Pembina Forum Komunikasi Kelompok Tani (FKKT) Kawasan
Wisata Agro Sukabumi Utara, Acep Solehudin kepada sukabumiNews di Aula pendopo
belum lama ini.
Padahal, kata dia, kontrak HGU PTPN VIII ditenggarai
sudah kadaluarsa sejak 31 Desember 2013 lalu.
“Yang menjadi pertanyaan, kalimat ‘barangsiapa itu,
siapa saja?’ Apakah termasuk PTPN VIII? Jika PTPN VIII mengelola lahan tersebut,
berarti tidak sah. Jika dengan tidak sah, berarti tindakan pidana, dan juga
tidak mengerti tentang penerapan pasal yang tercantum dalam plang tersebut,”
tandasnya.
Sementara, sambung Acep, aturan atau lantaran tersebut
selama ini hanya berlaku untuk petani saja.
"Yang menjadi pertanyaan bagi saya apakah hanya
masyarakat saja yang kena sanksi pidana, tapi koorporasi tidak. Oleh karena itu
kami meminta kepada Dewan untuk mengambil kebijakan politik guna menyelesaikan
masalah ini," pinta Asep.
Perlu diketahui, sebelumnya FKKT Kawasan Wisata Agro
Sukabumi Utara mengadukan PTPN VIII kepada komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi
terkait adanya aktivitas oknum pegawai PTPN VIII yang diduga melakukan
pengrusakan lahan, pungli dan kriminalisasi terhadap para petani.
Dan menyangkut permasalah tersebut, saat ini sudah
masuk dalam proses Pembahasan DPRD Kabupaten Sukabumi dan mitra kerjanya.
BACA: Terkait Kisruh PTPN VIII, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan Panggil Bupati Sukabumi
Pewarta : Azis R
BACA: Terkait Kisruh PTPN VIII, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan Panggil Bupati Sukabumi
Pewarta : Azis R
Editor : AM
COPYRIGHT
© SUKABUMININEWS 2020