SMAN 4 Kota Sukabumi (Foto Istimewa) |
Memutus penyebaran Covid-19 Kadisdik Jabar memperpanjang Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah.sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Menindak lanjuti surat Edaran dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat yang ditujukkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 s/d XIII serta surat pemberitahuan menganai perpanjangan masa darurat bencana wabah virus Corona, Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Sukabumi Rachmat Mulyana mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan tersebut baru diterimanya pada Sabtu (29/3/2020).
“Perihal pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) tetap dilaksanakan di rumah masing-masing sampai dengan tanggal 13 April 2020
nanti," ungkap Rachmat kepada sukabumiNews, Sabtu (28/3/2020).
Meski demikaian, Rachmat
mengimbau kepada para peserta didiknya supaya dapat memanfaatkan waktu dengan
sebaik-baiknya untuk tetap belajar di rumah demi masa depan.
“Walaupun diperpanjang,
tetapi siswa harus bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya, dan tetap belajar di
rumah demi masa depan nya. Jaga Kesehatan, ikuti anjuran pemerintah dengan
Social Distancing (jarak sosial), dan bila memang ada yang harus ditanyakan saat
diberikan tugas oleh guru, silahkan tanyakan dan komunikasikan," katanya.
Dengan adanya surat
pemberitahuan tersebut sambung Rachmat, maka saat ini seluruh siswa dan proses PBM
dilakukan di rumah masing-masing dan belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh.
“Untuk itu, peran
orang tua saat ini sangatlah penting dan sekaligus dapat memberikan informasi
terkait wabah Virus Covid-19 kepada putra-putrinya dengan menjaga kesehatan, melakukan
Pola Hidup Bersih (PHB) dan melaksanakan Social Distancing atau diam dirumah," ulas Rachmat.
Dikatakan Rachmat
bahwa saat ini SMAN 4 Sukabumi sudah mempersiapkan diri apabila memang surat
dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat memutuskan tidak ada perubahan
jadwal.
"Persiapan
tersebut diantaranya menyediakan Beberapa Wastafel di beberapa area sekolah
untuk dapat digunakan para siswa mencuci tangan. Dan rencananya sebelum masuk
ke lokasi sekolah kita akan sediakan "Desinfectan Chamber Box" untuk
antisipasi," jelas Racmat.
Ditambahkan Rachmat
bahwa masa berlaku pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan Tugas Pengawas,
Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan
penyelenggaraan penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19
tersebut.
Pewarta : Hendra S
Editor : Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020