sukabumiNews, JAKARTA
– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Pakar Medis melakukan pembahasan
soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi Covid-19.
Rapat yang
diselenggarakan secara online atau daring pada Selasa (24/3/2020) ini
menghadirkan dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu guru besar bidang
medikolegal Fakultas Kedokteran UI Prof Budi Sampurno dan Ketua Tim Pakar
Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
“Rapat mendalami
masalah pemakaian APD bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan shalatnya saat
bertugas. Di samping itu tentang aspek pemulasaraan jenazah korban covid-19,”
kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam melalui keterangan tertulis yang
diterima redaksi, Selasa (24/03/2020).
Dialasir Jurnalislam, pembahasan fatwa yang
diusulkan oleh Wakil Presiden tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari
pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya. Fatwa Nomor 14 Tahun 2020
menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan
tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.
BACA: Ini Fatwa Lengkap MUI tentang Ibadah diTengah Wabah Corona
BACA: Ini Fatwa Lengkap MUI tentang Ibadah diTengah Wabah Corona
“Ini tindak lanjut
pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin
saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki concern aspek ibadah bagi tenaga
kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban,” kata dia.
Intinya, menurut
Niam, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam
konteks perlindungan jiwa. Dia mendukung fatwa tersebut untuk segera
diterbitkan.
“Fatwa tersebut bukan
hanya penting untuk tenaga medis saja, tetapi juga untuk memberikan panduan
kepada pemerintah dan umat Islam pada umumnya,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden
Ma’ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk
mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi covid-19. Pertama, fatwa untuk
mengurusi jenazah penderita covid-19.
“Untuk mengantisipasi
ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi
kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang
petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan
misalnya,” ujar Ma’ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Kedua, fatwa untuk
tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudu atau tayamum karena perlengkapan
alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya. Sementara, mereka tidak
diperbolehkan membuka APD selama 8 jam.
BACA : Cegah Mudharat, MUI: Sementara Bersalaman Tanpa Menyentuh Tangan
BACA : Cegah Mudharat, MUI: Sementara Bersalaman Tanpa Menyentuh Tangan
Pewarta: DM
Editor : Red.
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020