Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nasir. (Foto Istimewa) |
sukabumiNews.net, JAKARTA
– PP Muhammadiyah memfatwakan tentang pengurusan jenazah pasien Covid-19 sejak
meninggal dunia sampai dikuburkan. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran PP
Muhammadiyah Nomor 02/Edr/I.0/E/202 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat
Covid-19.
Ketua Umum PP
Muhammadiyah, Haedar Nashir menyebutkan, perawatan dan penanganan jenazah
pasien Covid-19 dilakukan berdasarkan standar protokol kesehatan. Ihwal
tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 300 Menkes/SK/IV/2009
tentang Pedoman Penanggulangan Episenter Pandemi Influenza.
“Apabila dipandang
darurat dan mendesak, jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani,
dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggara jenazah dari paparan Covid-19,”
kata Haedar dalam keterangannya, Sabtu (28/03).
Menurut Haedar,
kewajiban memandikan dan mengafani jenazah pasien Covid-19 asalah hukum kondisi
normal. Sedangkan dalam kondisi tidak normal dapat diberlakukan hukum darurat.
Haedar mengatakan,
pertimbangan ini mengacu pada asas hukum syariah bahwa Allah tidak membebani
hamba-Nya kecuali sejauh yang mampu dilakukannya.
Seperti yang
diperintah Nabi SAW dilaksanakan sesuai dengan kemampuan, tidak ada kemudaratan
dan pemudaratan.
“Kemudaratan harus
dihilangkan, kesulitan memberikan kemudahan, keadaan mendesak dipersamakan
dengan keadaan darurat,” ujar Haedar.
“Kemudaratan dibatasi
sesuai dengan kadarnya, dan mencegah mudarat lebih diutamakan daripada
mendatangkan maslahat,” sambung dia seperti dikutip Jurnalislam.com.
Pewarta : Red
COPYRIGHT ©
SUKABUMINEWS 2020